Eksekusi Lahan Sengketa di Kompleks TNI AL Ricuh
A
A
A
JAKARTA - Eksekusi lahan sengketa di Kompleks Markas Komando Polisi Militer AngkatanLaut(Pomal) diRW02, 03, dan 05, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemarin berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi saat sejumlah petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hendak memasuki lahan di Jalan Bukit Gading Raya. Sebelum pembacaan surat eksekusi, massa yang berasal dari kubu TNI AL langsung menghadang petugas juru sita PN Jakarta Utara. Massa yang berada di lokasi membawa bambu, kayu, dan tongkat.
“Maju...maju sini kalau berani,” kata seorang pria bertubuh tambun dan mengenakan topeng kepada rombongan juru sita. Tak hanya itu, terdengar juga beberapa kali dentuman meriam di lokasi sehingga membuat anggota polisi dan wartawan berhamburan untuk menyelamatkan diri. Tono, 51, penghuni Apartemen Gading Bukit Mediterania, mengaku kaget dengan dentuman meriam ketika lahan sengketa di Mako Pomal akan dieksekusi.
“Kasihan orang yang sudah tua, terlebih memiliki penyakit jantung. Kalau mendengar itu bisa jantungan dan mengancam jiwanya,” katanya. Dalam kondisi ricuh, juru sita PN Jakarta Utara berupaya membacakan berita acara penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara di hadapan sejumlah petugas TNI AL di sisi selatan lahan atau di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading.
Isi berita acara tersebut yakni lahan seluas 20,5 hektare yang saat ini digunakan TNI AL sebagai Mako Pomal dinyatakan sah secara hukum merupakan milik ahli waris Drs Sumardjono. Juru bicara dari Pomal TNI AL Letkol Laut (KH) Amir Mahmud mengatakan, pihak TNI AL menolak eksekusi yang dilakukan juru sita PN Jakarta Utara. Pasalnya dalam proses pengadilan yang digelar, bukti-bukti dari pihak TNI AL diabaikan.
“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak mana pun dilarang menyita barang milik negara. Kami sebagai pihak yang dititipkan oleh negara, wajib mengamankan aset,” ungkapnya. Dia juga membantah pihaknya membunyikan meriam kosong untuk memukul barisan petugas. Menurutnya, dentuman meriam itu merupakan bunyi senjata pasukan TNI AL yang sedang latihan.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Utara Supyantoro Muchidin mengatakan berdasarkan pengalaman pada 2011 saat pengadilan gagal melakukan eksekusi, maka dalam pelaksanaan kali ini dibagi dalam dua tim.
Setelah mendengar tim pertama gagal melakukan eksekusi, pihaknya beserta beberapa petugas PN lainnya membacakan putusan di dekat lokasi lahan. “Prinsipnya kita sudah melaksanakan putusan pengadilan untuk penyitaan,” ucapnya.
Yan yusuf
Kericuhan terjadi saat sejumlah petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hendak memasuki lahan di Jalan Bukit Gading Raya. Sebelum pembacaan surat eksekusi, massa yang berasal dari kubu TNI AL langsung menghadang petugas juru sita PN Jakarta Utara. Massa yang berada di lokasi membawa bambu, kayu, dan tongkat.
“Maju...maju sini kalau berani,” kata seorang pria bertubuh tambun dan mengenakan topeng kepada rombongan juru sita. Tak hanya itu, terdengar juga beberapa kali dentuman meriam di lokasi sehingga membuat anggota polisi dan wartawan berhamburan untuk menyelamatkan diri. Tono, 51, penghuni Apartemen Gading Bukit Mediterania, mengaku kaget dengan dentuman meriam ketika lahan sengketa di Mako Pomal akan dieksekusi.
“Kasihan orang yang sudah tua, terlebih memiliki penyakit jantung. Kalau mendengar itu bisa jantungan dan mengancam jiwanya,” katanya. Dalam kondisi ricuh, juru sita PN Jakarta Utara berupaya membacakan berita acara penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara di hadapan sejumlah petugas TNI AL di sisi selatan lahan atau di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading.
Isi berita acara tersebut yakni lahan seluas 20,5 hektare yang saat ini digunakan TNI AL sebagai Mako Pomal dinyatakan sah secara hukum merupakan milik ahli waris Drs Sumardjono. Juru bicara dari Pomal TNI AL Letkol Laut (KH) Amir Mahmud mengatakan, pihak TNI AL menolak eksekusi yang dilakukan juru sita PN Jakarta Utara. Pasalnya dalam proses pengadilan yang digelar, bukti-bukti dari pihak TNI AL diabaikan.
“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak mana pun dilarang menyita barang milik negara. Kami sebagai pihak yang dititipkan oleh negara, wajib mengamankan aset,” ungkapnya. Dia juga membantah pihaknya membunyikan meriam kosong untuk memukul barisan petugas. Menurutnya, dentuman meriam itu merupakan bunyi senjata pasukan TNI AL yang sedang latihan.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Utara Supyantoro Muchidin mengatakan berdasarkan pengalaman pada 2011 saat pengadilan gagal melakukan eksekusi, maka dalam pelaksanaan kali ini dibagi dalam dua tim.
Setelah mendengar tim pertama gagal melakukan eksekusi, pihaknya beserta beberapa petugas PN lainnya membacakan putusan di dekat lokasi lahan. “Prinsipnya kita sudah melaksanakan putusan pengadilan untuk penyitaan,” ucapnya.
Yan yusuf
(ars)