Eksekusi Lahan Sengketa di Kompleks TNI AL Ricuh

Kamis, 15 Januari 2015 - 10:15 WIB
Eksekusi Lahan Sengketa...
Eksekusi Lahan Sengketa di Kompleks TNI AL Ricuh
A A A
JAKARTA - Eksekusi lahan sengketa di Kompleks Markas Komando Polisi Militer AngkatanLaut(Pomal) diRW02, 03, dan 05, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemarin berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi saat sejumlah petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hendak memasuki lahan di Jalan Bukit Gading Raya. Sebelum pembacaan surat eksekusi, massa yang berasal dari kubu TNI AL langsung menghadang petugas juru sita PN Jakarta Utara. Massa yang berada di lokasi membawa bambu, kayu, dan tongkat.

“Maju...maju sini kalau berani,” kata seorang pria bertubuh tambun dan mengenakan topeng kepada rombongan juru sita. Tak hanya itu, terdengar juga beberapa kali dentuman meriam di lokasi sehingga membuat anggota polisi dan wartawan berhamburan untuk menyelamatkan diri. Tono, 51, penghuni Apartemen Gading Bukit Mediterania, mengaku kaget dengan dentuman meriam ketika lahan sengketa di Mako Pomal akan dieksekusi.

“Kasihan orang yang sudah tua, terlebih memiliki penyakit jantung. Kalau mendengar itu bisa jantungan dan mengancam jiwanya,” katanya. Dalam kondisi ricuh, juru sita PN Jakarta Utara berupaya membacakan berita acara penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara di hadapan sejumlah petugas TNI AL di sisi selatan lahan atau di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading.

Isi berita acara tersebut yakni lahan seluas 20,5 hektare yang saat ini digunakan TNI AL sebagai Mako Pomal dinyatakan sah secara hukum merupakan milik ahli waris Drs Sumardjono. Juru bicara dari Pomal TNI AL Letkol Laut (KH) Amir Mahmud mengatakan, pihak TNI AL menolak eksekusi yang dilakukan juru sita PN Jakarta Utara. Pasalnya dalam proses pengadilan yang digelar, bukti-bukti dari pihak TNI AL diabaikan.

“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak mana pun dilarang menyita barang milik negara. Kami sebagai pihak yang dititipkan oleh negara, wajib mengamankan aset,” ungkapnya. Dia juga membantah pihaknya membunyikan meriam kosong untuk memukul barisan petugas. Menurutnya, dentuman meriam itu merupakan bunyi senjata pasukan TNI AL yang sedang latihan.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Utara Supyantoro Muchidin mengatakan berdasarkan pengalaman pada 2011 saat pengadilan gagal melakukan eksekusi, maka dalam pelaksanaan kali ini dibagi dalam dua tim.

Setelah mendengar tim pertama gagal melakukan eksekusi, pihaknya beserta beberapa petugas PN lainnya membacakan putusan di dekat lokasi lahan. “Prinsipnya kita sudah melaksanakan putusan pengadilan untuk penyitaan,” ucapnya.

Yan yusuf
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved