Agung Laksono Setuju Golkar di KMP

Kamis, 15 Januari 2015 - 09:42 WIB
Agung Laksono Setuju...
Agung Laksono Setuju Golkar di KMP
A A A
JAKARTA - Dua kubu Partai Golkar akhirnya sepakat mengakhiri konflik. Melalui perundingan ketiga yang digelar kemarin, kubu Agung Laksono tidak lagi mempermasalahkan Partai Golkar bergabung di Koalisi Merah Putih (KMP).

“Sudah ada kesepahaman, mereka menyatakan tidak lagi mempersoalkan Golkar di KMP. (Koalisi) sudah tidak lagi menjadi poin krusial,” ujar juru runding Aburizal Bakrie (ARB), MS Hidayat, seusai perundingan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, kemarin. Posisi Golkar di KMP selama ini menjadi ganjalan perundingan dua kubu.

Pihak ARB bersikukuh mempertahankan Golkar di KMP dengan pertimbangan ingin menjadi penyeimbang pemerintah. Pada perundingan kemarin, kubu Agung sepakat Golkar tetap di KMP, namun pola hubungan dengan pemerintah harus strategis, kritis, dan konstruktif. Menurut Hidayat, kubu Agung sudah mengklarifikasi bagaimana sikap Golkar nanti terhadap pemerintah. Klarifikasi tersebut juga sudah dijawab kubu ARB.

“Bahkan tadi malam (kemarin malam) saya ikut rapat KMP yang juga dihadiri Pak Luhut Panjaitan sebagai perwakilan pemerintah. Itu untuk brain storming dan penegasan sikap soal KMP,” ungkapnya. Hidayat mengklaim masalah KMP tidak akan menghambat perundingan berikutnya yang akan digelar pada Rabu (21/1). Perundingan tersebut khusus membahas merger atau penggabungan kepengurusan dua kubu.

Kepengurusan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Munas Ancol, Jakarta akan disatukan. Hidayat mengatakan, poin paling krusial pada perundingan keempat tersebut yakni menentukan siapa yang menjadi ketua umum, apakah ARB atau Agung Laksono.

“Krusialnya di pucuk pimpinan, kan harus dipilih satu orang,” katanya. Kendati perundingan dilanjutkan, dua kubu tetap menghargai hak masing-masing pihak yang sudah mengajukan gugatan di pengadilan. Hasil pengadilan akan berlaku dan menjadi rujukan bersama jika keputusan hakim mendahului kesepakatan islah dua kubu.

“Siapa pun pihak yang dimenangkan pengadilan, dia yang berhak mengajukan persyaratan untuk islah. Sedangkan yang kalah berjanji tidak melahirkan partai baru. Itu komitmen yang disepakati,” imbuhnya. Namun, jika islah lebih cepat dicapai dibandingkan keputusan pengadilan, keputusan islah itulah yang akan dirujuk. Juru runding ARB lain, Sjarif Tjitjip Soetardjo, mengakui ada banyak kemajuan yang dicapai pada perundingan kemarin meski belum semua disepakati.

Namun, poin penting adalah dua belah pihak sepakat untuk islah melalui dua cara yakni lewat perundingan atau melalui pengadilan. Islah lewat perundingan akan tetap diupayakan sampai benar-benar dicapai titik temu. “Sedangkan islah lewat peradilan juga bukan hal yang tabu. Peradilan bisa memberi kepastian hukum sehingga kita tahu letak tafsiran kita masing-masing, mana yang benar,” sebutnya.

Juru runding kubu Agung Laksono, Andi Matalatta, menjelaskan, dari tiga pertemuan yang sudah dilakukan, ada banyak hal positif yang dicapai. “Perundingan pertama kami menyepakati dua tahapan islah yakni tahapan soal visi politik dan soal kepemimpinan atau struktural,” ungkapnya. Untuk islah politik, kata Andi, ada lima poin yang sebagian besarnya telah disepakati dua kubu.

Poin tersebut yakni mendukung pilkada langsung, mendukung pemilihan presiden langsung, mendukung pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka, dan menyepakati pola hubungan Partai Golkar dengan pemerintah yakni sebagai mitra strategis yang kritis dan konstruktif.

“Hanya, memang ada yang belum sama, tapi bukan berbeda. Kubu Aburizal mengemban pola hubungan kritis konstruktif itu dalam KMP. Sedangkan teman-teman dari kubu Agung Laksono mengemban pola hubungan independen tidak terikat dengan koalisi,” tuturnya.

Sambil mencari titik temu, kata Andi, pihaknya setuju perundingan berikutnya dua kubu membicarakan soal kepengurusan. “Hasil Munas Bali ada 300 orang pengurus dan Munas Ancol ada 258. Tapi, kita sudah sepakat untuk islah,” kata Andi. Jika islah lewat perundingan tidak tercapai hingga 90 hari yang menjadi batas waktu proses di pengadilan, Andi mengaku akan tunduk pada apa pun hasil pengadilan.

Dia membenarkan ada kesepakatan untuk tidak membentuk partai baru. “Tidak ada lagi anak haram yang lahir dari Partai Golkar. Tidak ada partai baru dari kubu yang kalah,” ujarnya. Juru runding Agung Laksono, Ibnu Munzir, menambahkan, pihaknya menyadari kubu ARB tidak mungkin bergeser dari KMP. Untuk itu, dia mempersilakan Golkar tetap di KMP selama menganut pola hubungan yang strategis, kritis, dan konstruktif dengan pemerintah.

“Kalau kami ingin independen. Tapi, seiring berjalannya waktu, lihat saja ujungnya setelah merger kepengurusan,” ucapnya.

Sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4096 seconds (0.1#10.140)