KPK-Kejagung Awasi Pilkada Serentak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera melakukan koordinasi untuk mengawasi pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak pada 2015.
Pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi untuk membahas potensi ada korupsi di pilkada serentak.
“Ada 200 lebih pilkada serentak di Indonesia itu pasti butuh penegak hukum. Kalau urusan korupsi, kita kerja sama dengan KPU, Bawaslu,” kata Bambang di Kejagung kemarin. Menurut dia, kehadirannya ke Kejagung untuk menyiapkan pengawasan tersebut. Melalui koordinasi nanti ada sinergi pengawasan antarlembaga. “Urusan selebihnya harus kerja sama dan urusan antikorupsinya harus kerja sama dengan Kejagung,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony F Spontana menyatakan, dalam persiapan menghadapi pilkada, pihaknya sudah sejak awal menempatkan posko-posko di kejati seluruh Indonesia. Melalui langkah tersebut, para penegak hukum bisa mengawasi sejak awal tahapan-tahapan pilkada yang akan dimulai bulan depan.
“Tentu kita bekerja sama dengan Bawaslu dan lembaga lain. Kita saling berkoordinasi satu sama lain,” ungkapnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) peserta pilkada serentak mulai 26 Februari hingga 3 Maret 2015. KPU memberikan waktu enam hari kepada partai politik atau gabungan partai politik maupun calon perseorangan untuk mendaftarkan balonnya pada pilkada yang akan diselenggarakan pada 16 Desember 2015.
“Kami menargetkan setidaknya tiga draf peraturan KPU (PKPU) sudah disahkan selambatnya 26 Januari 2015,” sebut anggota KPU Arief Budiman saat memimpin rapat koordinasi dengan 34 KPU provinsi di Gedung KPU, Jakarta, kemarin. Tiga draf PKPU tersebut antara lain soal tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, PKPU soal pencalonan, dan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih pilkada.
“Kenapa kami minta akhir Januari sudah disahkan, karena hanya ada waktu satu bulan untuk sosialisasi sebelum pendaftaran dimulai,” lanjutnya. Arief menambahkan, pembahasan perppu di DPR juga diharapkan bisa selesai setidaknya akhir Januari 2015. Jika lebih dari itu, persiapan KPU dalam tahapan dan jadwal pilkada bisa berantakan.
“Kalau tidak sebelum itu, jadwal itu akan terganggu lagi, bisa molor dan kemungkinan pilkadanya tidak 16Desember2015,” ungkapnya. Sementara itu, menindaklanjuti permintaan KPU, DPR akan mempercepat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hari ini mulai dibahas dengan pemerintah.
“Besok malam (hari ini) sudah mulai pembahasan, sekitar jam tujuh atau jam delapan malam dengan pemerintah di ruang Komisi II,” sebut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin. Rambe menjelaskan, agendanya untuk mendengarkan penjelasan dan tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang perppu yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Karena, tanggapan pemerintahan sekarang itu yang paling penting,” kata politikus Partai Golkar itu. Adapun wacana untuk pemanggilan SBY ke DPR, Rambe mengatakan, menurut pandangan fraksi-fraksi di DPR, itu tidaklah terlalu penting karena yang terpenting pandangan pemerintahan saat ini.
“Kemarin fraksi-fraksi tidak terlalu inilah, yang penting kita selesaikan perppu ini,” ucap Rambe. Mengenai sikap resmi fraksi, Rambe mengaku belum mengetahui itu. Karena itu, pandangan fraksi akan disampaikan nanti dalam pembahasan. Selama ini fraksi masih mendalami dan mempelajari perppu tersebut. Rambe pun berharap dapat memenuhi target pembahasan. “Optimistis masa sidang kedua ini dibahas dan bisa selesai. Targetnya dalam masa sidang inilah,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu-ragu dalam melakukan persiapan pilkada serentak. Kalaupun kemudian perppu ditolak DPR, itu sebuah konsekuensi kekosongan hukum yang harus ditanggung.
Karena itu, menurut Arif, pembahasan perppu harus segera dilaksanakan dan diputuskan untuk menerima atau menolak. Terkait materinya, itu bisa dibahas setelah UU Pilkada ini disahkan dan masuk prolegnas karena perppu satu-satunya dasar untuk pelaksanaan pilkada. Arif menginginkan agar setelah minggu ini dibahas, perppu itu bisa disahkan pada minggu depan dalam rapat paripurna.
Fraksi PDIP pun sudah mengomunikasikan itu dengan fraksi lain untuk menyegerakan pembahasannya. “Bentuk komunikasinya adalah ya intinya perlu dipercepat pengesahannya,” ucapnya.
Kiswondari/ Alfian/dita
Pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi untuk membahas potensi ada korupsi di pilkada serentak.
“Ada 200 lebih pilkada serentak di Indonesia itu pasti butuh penegak hukum. Kalau urusan korupsi, kita kerja sama dengan KPU, Bawaslu,” kata Bambang di Kejagung kemarin. Menurut dia, kehadirannya ke Kejagung untuk menyiapkan pengawasan tersebut. Melalui koordinasi nanti ada sinergi pengawasan antarlembaga. “Urusan selebihnya harus kerja sama dan urusan antikorupsinya harus kerja sama dengan Kejagung,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony F Spontana menyatakan, dalam persiapan menghadapi pilkada, pihaknya sudah sejak awal menempatkan posko-posko di kejati seluruh Indonesia. Melalui langkah tersebut, para penegak hukum bisa mengawasi sejak awal tahapan-tahapan pilkada yang akan dimulai bulan depan.
“Tentu kita bekerja sama dengan Bawaslu dan lembaga lain. Kita saling berkoordinasi satu sama lain,” ungkapnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon (balon) peserta pilkada serentak mulai 26 Februari hingga 3 Maret 2015. KPU memberikan waktu enam hari kepada partai politik atau gabungan partai politik maupun calon perseorangan untuk mendaftarkan balonnya pada pilkada yang akan diselenggarakan pada 16 Desember 2015.
“Kami menargetkan setidaknya tiga draf peraturan KPU (PKPU) sudah disahkan selambatnya 26 Januari 2015,” sebut anggota KPU Arief Budiman saat memimpin rapat koordinasi dengan 34 KPU provinsi di Gedung KPU, Jakarta, kemarin. Tiga draf PKPU tersebut antara lain soal tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, PKPU soal pencalonan, dan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih pilkada.
“Kenapa kami minta akhir Januari sudah disahkan, karena hanya ada waktu satu bulan untuk sosialisasi sebelum pendaftaran dimulai,” lanjutnya. Arief menambahkan, pembahasan perppu di DPR juga diharapkan bisa selesai setidaknya akhir Januari 2015. Jika lebih dari itu, persiapan KPU dalam tahapan dan jadwal pilkada bisa berantakan.
“Kalau tidak sebelum itu, jadwal itu akan terganggu lagi, bisa molor dan kemungkinan pilkadanya tidak 16Desember2015,” ungkapnya. Sementara itu, menindaklanjuti permintaan KPU, DPR akan mempercepat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hari ini mulai dibahas dengan pemerintah.
“Besok malam (hari ini) sudah mulai pembahasan, sekitar jam tujuh atau jam delapan malam dengan pemerintah di ruang Komisi II,” sebut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin. Rambe menjelaskan, agendanya untuk mendengarkan penjelasan dan tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang perppu yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Karena, tanggapan pemerintahan sekarang itu yang paling penting,” kata politikus Partai Golkar itu. Adapun wacana untuk pemanggilan SBY ke DPR, Rambe mengatakan, menurut pandangan fraksi-fraksi di DPR, itu tidaklah terlalu penting karena yang terpenting pandangan pemerintahan saat ini.
“Kemarin fraksi-fraksi tidak terlalu inilah, yang penting kita selesaikan perppu ini,” ucap Rambe. Mengenai sikap resmi fraksi, Rambe mengaku belum mengetahui itu. Karena itu, pandangan fraksi akan disampaikan nanti dalam pembahasan. Selama ini fraksi masih mendalami dan mempelajari perppu tersebut. Rambe pun berharap dapat memenuhi target pembahasan. “Optimistis masa sidang kedua ini dibahas dan bisa selesai. Targetnya dalam masa sidang inilah,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu-ragu dalam melakukan persiapan pilkada serentak. Kalaupun kemudian perppu ditolak DPR, itu sebuah konsekuensi kekosongan hukum yang harus ditanggung.
Karena itu, menurut Arif, pembahasan perppu harus segera dilaksanakan dan diputuskan untuk menerima atau menolak. Terkait materinya, itu bisa dibahas setelah UU Pilkada ini disahkan dan masuk prolegnas karena perppu satu-satunya dasar untuk pelaksanaan pilkada. Arif menginginkan agar setelah minggu ini dibahas, perppu itu bisa disahkan pada minggu depan dalam rapat paripurna.
Fraksi PDIP pun sudah mengomunikasikan itu dengan fraksi lain untuk menyegerakan pembahasannya. “Bentuk komunikasinya adalah ya intinya perlu dipercepat pengesahannya,” ucapnya.
Kiswondari/ Alfian/dita
(ars)