Pengamat: Komjen Budi Gunawan Bisa Praperadilankan KPK

Rabu, 14 Januari 2015 - 20:38 WIB
Pengamat: Komjen Budi...
Pengamat: Komjen Budi Gunawan Bisa Praperadilankan KPK
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri dipertanyakan.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis tidak menampik langkah KPK tersebut terkesan politis.

Menurut dia, tidak salah jika masyarakat menilai KPK tengah bermain politik dengan penetapan status tersangka yang dinilainya tiba-tiba itu.

"Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," kata Margarito, Rabu (14/1/2015).

Menurut dia, Budi bisa mengambil langkah hukum jika KPK tidak melalui prosedur yang benar dalam proses penetapan tersangka. Sebab hal tersebut bisa mencemarkan nama baik Budi beserta keluarga, dan institusi Polri.

"Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan," tuturnya.

Jika memang Budi terindikasi menerima gratifikasi atau hadiah, kata dia, KPK seharusnya juga mengumumkan siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. "Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga," katanya.

Dia mendukung setiap upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi asalkan dengan cara yang benar.

"Saya menilai ada prosedur yang tidak benar, karena saksi selama ini belum dimintai keterangan atau publik belum tahu ada saksi atas kasus yang dituduhkan Budi," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)