Pengamat: Komjen Budi Gunawan Bisa Praperadilankan KPK

Rabu, 14 Januari 2015 - 20:38 WIB
Pengamat: Komjen Budi...
Pengamat: Komjen Budi Gunawan Bisa Praperadilankan KPK
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri dipertanyakan.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis tidak menampik langkah KPK tersebut terkesan politis.

Menurut dia, tidak salah jika masyarakat menilai KPK tengah bermain politik dengan penetapan status tersangka yang dinilainya tiba-tiba itu.

"Bukankah penyelidikan soal gratifikasi dan suap sudah dilakukan 2010 dan mengapa baru saat ini diumumkan, pasti ada sesuatu. Sekali lagi masyarakat tidak salah jika menilai KPK berpolitik," kata Margarito, Rabu (14/1/2015).

Menurut dia, Budi bisa mengambil langkah hukum jika KPK tidak melalui prosedur yang benar dalam proses penetapan tersangka. Sebab hal tersebut bisa mencemarkan nama baik Budi beserta keluarga, dan institusi Polri.

"Budi Gunawan harus mengambil langkah praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan," tuturnya.

Jika memang Budi terindikasi menerima gratifikasi atau hadiah, kata dia, KPK seharusnya juga mengumumkan siapa orang atau pihak yang memberikan gratifikasi. "Mengapa sang pemberi suap atau gratifikasi tidak diumumkan juga," katanya.

Dia mendukung setiap upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi asalkan dengan cara yang benar.

"Saya menilai ada prosedur yang tidak benar, karena saksi selama ini belum dimintai keterangan atau publik belum tahu ada saksi atas kasus yang dituduhkan Budi," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved