Kasus Rekening Mencurigakan Seharusnya Diusut Sejak 2010
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mendadak terus menuai polemik. Penetapan tersangka itu menjelang uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, kasus rekening mencurigakan sudah ada sejak tahun 2010. Mengacu hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak ditemukan adanya transaksi mencurigakan.
Bahkan, hasil penyelidikan tersebut diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Nah dalam hal ini KPK seharusnya melakukan koordinasi supervisi untuk melakukan penyelidikan," ujar Romli, Jakarta, Rabu (14/1/2015)
Romli juga menyayangkan sikap KPK pada saat itu tidak melakukan pengusutan ulang atas hasil penyelidikan Polri.
"Kenapa lima tahun lamanya diam saja (KPK). Seharusnya dari dulu saja menelisik, ini tiba-tiba langsung tetapkan tersangka," tukasnya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait terkait transaksi mencurigakan dan dugaan pemberian hadiah.
Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, kasus rekening mencurigakan sudah ada sejak tahun 2010. Mengacu hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak ditemukan adanya transaksi mencurigakan.
Bahkan, hasil penyelidikan tersebut diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Nah dalam hal ini KPK seharusnya melakukan koordinasi supervisi untuk melakukan penyelidikan," ujar Romli, Jakarta, Rabu (14/1/2015)
Romli juga menyayangkan sikap KPK pada saat itu tidak melakukan pengusutan ulang atas hasil penyelidikan Polri.
"Kenapa lima tahun lamanya diam saja (KPK). Seharusnya dari dulu saja menelisik, ini tiba-tiba langsung tetapkan tersangka," tukasnya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait terkait transaksi mencurigakan dan dugaan pemberian hadiah.
(kur)