Budi Gunawan Tersangka, Ada Kepentingan Politik di Polri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, disinyalir karena adanya kepentingan politik di tubuh Polri.
"Adanya cakar-cakaran di elite kepolisian, terutama dalam memperebutkan posisi orang nomor satu di lembaga tersebut," kata Neta kepada Sindonews, di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Imbasnya kata Neta, intitusi Polri sekarang terkesan diadu domba melalui isu dan kasus rekening gendut para petinggi Polri.
Dia berpendapat, kasus yang menimpa Budi Gunawan disebutnya rekayasa kasus. Di mana posisi Budi dikriminalisasi melalui kasus rekening gendut.
Katanya meski KPK menemukan dua alat bukti, namun anehnya kata Neta, tersangkanya hanya Budi Gunawan.
"Padahal dalam kasus gratifikasi sedikit-dikitnya harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap," ujarnya.
Neta menilai, KPK dianggap janggal dengan menetapkan seorang tersangka dugaan rekening gendut pada satu tersangka, harusnya lebih dari satu.
"Di sini kejahatan yang dilakukan komisioner KPK. Kejahatan dalam melakukan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi, fitnah dan pembunuhan karakter," pungkasnya.
"Adanya cakar-cakaran di elite kepolisian, terutama dalam memperebutkan posisi orang nomor satu di lembaga tersebut," kata Neta kepada Sindonews, di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Imbasnya kata Neta, intitusi Polri sekarang terkesan diadu domba melalui isu dan kasus rekening gendut para petinggi Polri.
Dia berpendapat, kasus yang menimpa Budi Gunawan disebutnya rekayasa kasus. Di mana posisi Budi dikriminalisasi melalui kasus rekening gendut.
Katanya meski KPK menemukan dua alat bukti, namun anehnya kata Neta, tersangkanya hanya Budi Gunawan.
"Padahal dalam kasus gratifikasi sedikit-dikitnya harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap," ujarnya.
Neta menilai, KPK dianggap janggal dengan menetapkan seorang tersangka dugaan rekening gendut pada satu tersangka, harusnya lebih dari satu.
"Di sini kejahatan yang dilakukan komisioner KPK. Kejahatan dalam melakukan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi, fitnah dan pembunuhan karakter," pungkasnya.
(maf)