KPK Yakin Kasus Cicak Buaya Tak Akan Terulang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini peristiwa cicak versus buaya tidak akan terulang usai penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. KPK mengaku telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Sutarman dan jajarannya usai menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Saya sudah bertemu dengan Kapolri. Ada pernyataan menarik, pertama, ini bukan kasus yang sama seperti dulu (Djoko Susilo)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015) malam.
Pada pertemuan itu, kata dia, Sutarman menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Kapolri menyatakan akan melancarkan proses penyidikan dan menghormati proses itu," ungkap Bambang.
Sebaliknya, pihak KPK menghormati pihak Polri jika ingin memberikan bantuan hukum kepada Budi Gunawan. "Kami pun menghormati jika ada bantuan hukum dari Kapolri untuk Budi Gunawan," jelasnya.
Bambang menuturkan, KPK dan Polri telah memiliki sejumlah rencana strategis terkait penguatan kapasitas personel kepolisian di daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tahun lalu kami merancang berbagai program, dalam waktu dekat ini bisa memberitahukan ke publik strategi program yang dilakukan bersama," jelas Bambang.
Dengan begitu, dia berharap, kasus ini tidak mengganggu proses konsolidasi yang berjalan di antara kedua lembaga penegak hukum. "Kami menghendaki bahwa walau ada pejabat yang dimintai pertanggungjawabannya kepada konsolidasi tetap dilakukan," tandasnya.
KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan terkait dugaan suap dan gratifikasi.
"Saya sudah bertemu dengan Kapolri. Ada pernyataan menarik, pertama, ini bukan kasus yang sama seperti dulu (Djoko Susilo)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015) malam.
Pada pertemuan itu, kata dia, Sutarman menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Kapolri menyatakan akan melancarkan proses penyidikan dan menghormati proses itu," ungkap Bambang.
Sebaliknya, pihak KPK menghormati pihak Polri jika ingin memberikan bantuan hukum kepada Budi Gunawan. "Kami pun menghormati jika ada bantuan hukum dari Kapolri untuk Budi Gunawan," jelasnya.
Bambang menuturkan, KPK dan Polri telah memiliki sejumlah rencana strategis terkait penguatan kapasitas personel kepolisian di daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tahun lalu kami merancang berbagai program, dalam waktu dekat ini bisa memberitahukan ke publik strategi program yang dilakukan bersama," jelas Bambang.
Dengan begitu, dia berharap, kasus ini tidak mengganggu proses konsolidasi yang berjalan di antara kedua lembaga penegak hukum. "Kami menghendaki bahwa walau ada pejabat yang dimintai pertanggungjawabannya kepada konsolidasi tetap dilakukan," tandasnya.
KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan terkait dugaan suap dan gratifikasi.
(kri)