KPK Kirim Surat Pencegahan Budi Gunawan ke Luar Negeri
Selasa, 13 Januari 2015 - 22:47 WIB
KPK Kirim Surat Pencegahan Budi Gunawan ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melarang Calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan untuk bepergian ke luar negeri.
"Surat permintaan cegahnya sudah dikirim hari ini ke Imigrasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Surat pencegahan tersebut akan mulai berlaku sejak disetujuinya pengajuan tersebut hingga enam bulan ke depan. "Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. Berlaku selama enam bulan," tandas Priharsa.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengatakan, akan mengecek surat permohonan pencegahan yang akan dikirim oleh KPK.
"Biasanya SOP-nya seperti itu. Tapi emang itu menjadi bagian dari rencana upaya paksa yang dilakukan," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK resmi menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan terkait dugaan suap dan gratifikasi.
"Surat permintaan cegahnya sudah dikirim hari ini ke Imigrasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Surat pencegahan tersebut akan mulai berlaku sejak disetujuinya pengajuan tersebut hingga enam bulan ke depan. "Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. Berlaku selama enam bulan," tandas Priharsa.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia mengatakan, akan mengecek surat permohonan pencegahan yang akan dikirim oleh KPK.
"Biasanya SOP-nya seperti itu. Tapi emang itu menjadi bagian dari rencana upaya paksa yang dilakukan," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK resmi menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan terkait dugaan suap dan gratifikasi.
(kri)