Seleksi Budi Gunawan di DPR Sebaiknya Tetap Dilaksanakan
Selasa, 13 Januari 2015 - 20:04 WIB
Seleksi Budi Gunawan di DPR Sebaiknya Tetap Dilaksanakan
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah dianggap belum mengikat secara hukum.
Maka itu, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR sebagai calon Kapolri seharusnya dilanjutkan.
"Yang harus menjadi catatan kita semua adalah status tersangka belum tentu bersalah secara hukum," ujar Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita melalui siaran persnya, Selasa (13/1/2015)
Menurutnya, institusi hukum yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melanggar hukum atau tidak adalah lembaga peradilan.
"Semua pihak termasuk KPK harus menghormati asas hukum yang kita anut yaitu asas praduga tidak bersalah," tukasnya.
Komjen Budi Gunawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
Maka itu, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR sebagai calon Kapolri seharusnya dilanjutkan.
"Yang harus menjadi catatan kita semua adalah status tersangka belum tentu bersalah secara hukum," ujar Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita melalui siaran persnya, Selasa (13/1/2015)
Menurutnya, institusi hukum yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melanggar hukum atau tidak adalah lembaga peradilan.
"Semua pihak termasuk KPK harus menghormati asas hukum yang kita anut yaitu asas praduga tidak bersalah," tukasnya.
Komjen Budi Gunawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
(kur)