Budi Gunawan Tersangka, Mabes Polri Pasrah
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alat bukti atas penetapan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
Calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji.
"Saya kira KPK tentu memiliki data yang sudah ditindaklanjuti, sehingga bisa menetapkan apa yang dirilis (KPK) tadi siang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Sementara itu mengenai dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan, menurutnya kasus lama yang pernah muncul.
"Sejak 2010-2014 tidak ada kasus pidana Bapak BG (Budi Gunawan). Kalau memang KPK menemukan ada indikasi pidana yang sedang dilakukan proses penyelidikan, kemudian bisa dapat bukti cukup jadi tersangka, tentu kita serahkan KPK," tukasnya.
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji.
"Saya kira KPK tentu memiliki data yang sudah ditindaklanjuti, sehingga bisa menetapkan apa yang dirilis (KPK) tadi siang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Sementara itu mengenai dugaan kepemilikan rekening mencurigakan Budi Gunawan, menurutnya kasus lama yang pernah muncul.
"Sejak 2010-2014 tidak ada kasus pidana Bapak BG (Budi Gunawan). Kalau memang KPK menemukan ada indikasi pidana yang sedang dilakukan proses penyelidikan, kemudian bisa dapat bukti cukup jadi tersangka, tentu kita serahkan KPK," tukasnya.
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(kur)