Setiap Kementerian Harus Sinergi Bangun Desa

Selasa, 13 Januari 2015 - 16:48 WIB
Setiap Kementerian Harus...
Setiap Kementerian Harus Sinergi Bangun Desa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, diminta duduk bersama untuk membangun seluruh desa di Indonesia.

"Kemendagri tetap berperan untuk aspek politik dan sosial kemasyarakatan," imbuh Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran, Prof Sam'un Jaja Raharja, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Sejak dulu, desa selalu menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal ini mendasari pendirian bahwa desa tak bisa lepas dari Kemendagri.

Terlepas dari itu, Sam'un menjelaskan, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pembangunan desa lebih maksimal. Ditambah lagi dengan adanya Undang-undang (UU) desa.

Hal ini menandakan desa harus lebih diperhatikan agar tidak terus-menerus terpinggirkan. Karena itu, Presiden Jokowi membuat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Kementerian baru ini tetap berperan memikirkan desa, terutama pada aspek ekonomi dan pembangunannya," imbuh Sam'un.

Pihaknya mengimbau kedua kementerian, untuk tidak berebut persoalan desa. Masing-masing tetap memiliki peranan. Kemendagri memang sejak dulu mengurusi desa.

Sedangkan kementerian desa bisa difokuskan untuk mempercepat pembangunan desa. "Jadi masing-masing punya peranan," imbuhnya.

Dalam soal politik dan sosial kemasyarakatan, Kemendagri menurutnya mengatur pimpinan desa. Kemudian membuat peraturan terkait tata sosial dan kemasyarakatan di desa.

Sedangkan kementerian desa lebih fokus pada pengaturan badan usaha desa misalkan. Kemudian pembangunan infrastruktur di desa dirancang oleh Kementerian Desa.

"Ini artinya kedua pihak harus duduk bersama. Tak bisa salah satunya diabaikan," imbuh Sam'un.

‎Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya menyerahkan persoalan direktorat jenderal pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kepada kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Apakah ditjen tersebut akan dipindah atau tidak, sedang dikaji di sana.

Saat memberikan kuliah umum di institut pemerintahan dalam negeri di Jatinangor, Tjahjo memberi pertimbangan, apabila pemerintahan desa dipisah dari Kemendagri, maka sistem pemerintahan dalam negeri hanya sampai kecamatan, tak akan terintegrasi hingga desa atau kelurahan.

"Nanti bisa jadi kepala desa tak mau menghadiri undangan camat. Akan terputus. Keadaan seperti itu akan berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan negara," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa...
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa Bakti untuk Negeri
Jebolan Kanada, Wilson...
Jebolan Kanada, Wilson Pilih Pulang ke Desa Bangun Ekonomi Lewat Aplikasi Sembako
Kades Pasir Permit Berhentikan...
Kades Pasir Permit Berhentikan 4 Parades Tanpa Izin Camat
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved