Kasus Alkes, KPK Periksa Pejabat Universitas Udayana

Selasa, 13 Januari 2015 - 12:09 WIB
Kasus Alkes, KPK Periksa Pejabat Universitas Udayana
Kasus Alkes, KPK Periksa Pejabat Universitas Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Made akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Udayana tahun anggaran 2009.

Hari ini adalah pertama kalinya Made menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Bali.

"Made Meregawa akan diperiksa sebagai tersangka. Diperiksa di Bali," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (12/1/2015).

Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8965 seconds (0.1#10.140)