Isi Gugatan Golkar Kubu Ical Beda dengan Pihak Agung
Selasa, 13 Januari 2015 - 11:58 WIB
Isi Gugatan Golkar Kubu Ical Beda dengan Pihak Agung
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat balik kubu Agung Laksono dan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menegaskan, gugatan yang mereka layangkan berbeda dengan yang didaftarkan kubu Agung di PN Jakarta Pusat.
"Kalau (Munas) Ancol (menggugat) person ketua panitia, SC, ketua umum dan sekjen," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Sementara gugatan yang didaftarkan pihak Ical ialah untuk meminta keputusan pengadilan hasil munas siapa yang disahkan secara hukum.
Ada pun lokasi PN Jakarta Barat yang dijadikan tempat pendaftaran ialah karena sesuai dengan domisili Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.
"Kalau di Pengadilan Jakarta Barat, munas mana yang sah," pungkasnya.
Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menegaskan, gugatan yang mereka layangkan berbeda dengan yang didaftarkan kubu Agung di PN Jakarta Pusat.
"Kalau (Munas) Ancol (menggugat) person ketua panitia, SC, ketua umum dan sekjen," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Sementara gugatan yang didaftarkan pihak Ical ialah untuk meminta keputusan pengadilan hasil munas siapa yang disahkan secara hukum.
Ada pun lokasi PN Jakarta Barat yang dijadikan tempat pendaftaran ialah karena sesuai dengan domisili Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.
"Kalau di Pengadilan Jakarta Barat, munas mana yang sah," pungkasnya.
(maf)