Kasus Annas, KPK Periksa Politikus Demokrat Riau
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Edison Marudut Marsadauli.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), atas tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).
"Dia akan diperiksa untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2015).
Edison diketahui merupakan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama. Dia diduga menjadi orang yang memberikan uang kepada Annas melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Disinggung terkait apa materi pemeriksaan yang berkaitan dengan hal tersebut, Priharsa mengaku tidak mengetahui.
"Yang pasti, dia dipanggil karena penyidik memerlukan keterangannya," tandas Priharsa.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), atas tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).
"Dia akan diperiksa untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2015).
Edison diketahui merupakan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama. Dia diduga menjadi orang yang memberikan uang kepada Annas melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Disinggung terkait apa materi pemeriksaan yang berkaitan dengan hal tersebut, Priharsa mengaku tidak mengetahui.
"Yang pasti, dia dipanggil karena penyidik memerlukan keterangannya," tandas Priharsa.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut. Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap. Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(maf)