Dua Tersangka Kasus Bangkalan Kembali Diperiksa KPK

Selasa, 13 Januari 2015 - 11:32 WIB
Dua Tersangka Kasus...
Dua Tersangka Kasus Bangkalan Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Antonio Bambang Djatmiko (ABD) dan Abdul Rouf (AR).

Keduanya adalah, tersangka suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

"Keduanya tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. ABD akan diperiksa untuk Fuad Amin Imron (FAI), AR akan diperiksa untuk ABD," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (12/1/2015).

Keduanya tiba bersamaan pada pukul 10.00 WIB. Turun dari mobil tahanan, Antonio dan Rouf yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, segera bergegas menuju pintung masuk Gedung KPK tanpa berkomentar satu kata pun.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron (FAI), Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)