KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Bangkalan

Senin, 12 Januari 2015 - 11:19 WIB
KPK Periksa 6 Saksi...
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Bangkalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi. Mereka diperiksa terkait kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Enam orang itu adalah Direktur Utama PD Sumber Daya Moch Soetikno, Bendahara PD Sumber Daya Mariatul Kiptiya dan Direktur Keuangan PT Media Karya Sentosa (MKS) Peni Utami. Selanjutnya, Staff pada SKK Migas Rudi Satwiko, Budi Indianto dan Andi Andhani Rinsi dari pihak swasta.

Keenam saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka yaitu Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD). "Keenam saksi diperiksa untuk ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2015).

Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Antonio Bambang Djatmiko untuk tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). "Kalau ABD, diperiksa untuk FAI," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni, Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari ABD. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0450 seconds (0.1#10.140)