Pemerintah Ancam Sanksi Perusahaan yang Abaikan Desa
A
A
A
BEKASI - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan masyarakat desa di sekitarnya. Ada kewajiban perusahaan untuk melakukan kegiatan sosial di desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far mengatakan, awalnya pemerintah hanya menegur perusahaan yang mengabaikan masyarakat desa di sekitarnya karena merupakan kewajiban perusahaan untuk membantu warga desa melalui program corporate social responsibility (CSR). Namun, jika diperlukan, dia akan merekomendasikan kementerian terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memperhatikan kondisi pedesaan.
“Tidak sekadar teguran. Bahkan jika perlu, meminta kementerian terkait untuk merekomendasikan pemberian sanksi,” kata Marwan di sela-sela mengunjungi Desa Tanjung Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Saat mendatangi kawasan desa kumuh yang berada di sekitar Kawasan Industri Jababeka itu, Marwan melihat dan mendengarkan langsung keluhan warga. Marwan mendapati kampung di sekitar Jababeka sangat kumuh dan memprihatinkan.
Dia menemukan saluran air yang tidak layak, bau kurang sedap dari limbah industri, dan masih ada rumah warga yang tidak layak huni. Padahal, di Jababeka ada 6.000 perusahaan yang beroperasi. Jika menggelontorkan CSR-nya dengan maksimal, akan mampu mengubah kawasan kumuh tersebut. Pemberian teguran tersebut tanggung jawabnya sebagai pejabat untuk merespons aspirasi warga desa, khususnya di sekitar industri.
Dia pun meminta masyarakat desa melaporkan ke pusat pengaduan Kemendes di nomor 1500040. Begitu ada informasi perusahaan yang mengabaikan, ujarnya, akan langsung diperiksa dengan turun ke lapangan. Ketua RT 03 Desa Tanjung Sari Rumsiah mengatakan, selain infrastruktur yang minim, desa juga mengalami permasalahan banjir, bau limbah, hingga minimnya fasilitas umum.
Selama ini perusahaan di kawasan industri pun tidak pernah memberikan bantuan apa-apa atas musibah banjir atau bantuan sosial lainnya. Padahal, dia menduga banjir yang terjadi disebabkan oleh operasional 6.000 perusahaan tersebut.
“Waktu saya kecil, tidak banjir. Tapi, sejakbanyakperusahaan di sekitar sini, langganan banjir tiap tahun. Bisa mencapai dua meter,” ungkap Rumsiah. Rumsiahmengatakan, pihaknya acapkali melayangkan keluhan kepada perusahaan, namun tidak ditang-gapi.
Neneng zubaidah/ Abdullah m surjaya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far mengatakan, awalnya pemerintah hanya menegur perusahaan yang mengabaikan masyarakat desa di sekitarnya karena merupakan kewajiban perusahaan untuk membantu warga desa melalui program corporate social responsibility (CSR). Namun, jika diperlukan, dia akan merekomendasikan kementerian terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memperhatikan kondisi pedesaan.
“Tidak sekadar teguran. Bahkan jika perlu, meminta kementerian terkait untuk merekomendasikan pemberian sanksi,” kata Marwan di sela-sela mengunjungi Desa Tanjung Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Saat mendatangi kawasan desa kumuh yang berada di sekitar Kawasan Industri Jababeka itu, Marwan melihat dan mendengarkan langsung keluhan warga. Marwan mendapati kampung di sekitar Jababeka sangat kumuh dan memprihatinkan.
Dia menemukan saluran air yang tidak layak, bau kurang sedap dari limbah industri, dan masih ada rumah warga yang tidak layak huni. Padahal, di Jababeka ada 6.000 perusahaan yang beroperasi. Jika menggelontorkan CSR-nya dengan maksimal, akan mampu mengubah kawasan kumuh tersebut. Pemberian teguran tersebut tanggung jawabnya sebagai pejabat untuk merespons aspirasi warga desa, khususnya di sekitar industri.
Dia pun meminta masyarakat desa melaporkan ke pusat pengaduan Kemendes di nomor 1500040. Begitu ada informasi perusahaan yang mengabaikan, ujarnya, akan langsung diperiksa dengan turun ke lapangan. Ketua RT 03 Desa Tanjung Sari Rumsiah mengatakan, selain infrastruktur yang minim, desa juga mengalami permasalahan banjir, bau limbah, hingga minimnya fasilitas umum.
Selama ini perusahaan di kawasan industri pun tidak pernah memberikan bantuan apa-apa atas musibah banjir atau bantuan sosial lainnya. Padahal, dia menduga banjir yang terjadi disebabkan oleh operasional 6.000 perusahaan tersebut.
“Waktu saya kecil, tidak banjir. Tapi, sejakbanyakperusahaan di sekitar sini, langganan banjir tiap tahun. Bisa mencapai dua meter,” ungkap Rumsiah. Rumsiahmengatakan, pihaknya acapkali melayangkan keluhan kepada perusahaan, namun tidak ditang-gapi.
Neneng zubaidah/ Abdullah m surjaya
(ars)