Komisi II Prioritaskan Pembahasan Perppu Pilkada

Senin, 12 Januari 2015 - 10:37 WIB
Komisi II Prioritaskan...
Komisi II Prioritaskan Pembahasan Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR akan memprioritaskan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada masa sidang kedua DPR yang dimulai hari ini.

Meskipun banyak pasal yang menimbulkan pro-kontra, DPR menargetkan menyelesaikan pembahasan dalam waktu sebulan, atau akan selesai Februari. “Mulai 13 Januari kita lakukan pembahasan. Harus kita kebut agar selesai di masa sidang ini,” ujar Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman kemarin. Rambe menilai perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu masih banyak kekurangan.

Misalnya harus diperjelas badan khusus yang menyelesaikan sengketa pilkada, apakah Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Selain itu, juga wacana pemunduran jadwal pilkada ke 2016 dan pengamanan pilkada serentak tersebut. “Perppu menyatakan pilkada diserentakkan, lantas bagaimana pengamanannya, apa bisa terkendali, ini yang mesti diperhatikan,” ujarnya.

Dia menegaskan DPR hanya punya opsi menyetujui atau menolak perppu tersebut. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan, pembahasan perppu akan diusulkan agar menjadi agenda utama untuk diselesaikan. Dia mengakui proses pembahasan perppu akan memakan waktu yang panjang. Dia bahkan pesimistis jika pilkada serentak ini bisa digelar di 2015 karena sempitnya waktu persiapan.

“Saya rasa SBY terlalu saklek dalam membuat perppu tersebut. Seharusnya bisa dilonggarkan waktunya. Di perppu disebutkan pilkada serentak dilakukan di 2015, ini tulisan yang mengunci,” ucapnya. Yandri memperkirakan pembahasan pilkada akan alot. Masalah yang diperkirakan akan menjadi poin perdebatan adalah polemik soal persyaratan calon kepala daerah, juga pengajuan calon independen. Belum lagi harus dijelaskan kedudukan dana APBN untuk membiayai pilkada.

“Perppu itu tidak boleh ditolak pasal per pasal sebelum disimpulkan ditolak atau diterima. Maka setiap fraksi mesti melakukan pencermatan yang matang terhadap keputusannya,” ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini. Yandri mengaku belum bisa memprediksi apakah perppu ini ditolak atau diterima DPR. “Saya belum bisa menjamin, waktu dibahas sebelum reses posisi masih 50:50. Tentu kita menghormati keputusan temanteman di DPR,” ujarnya.

Pelaksanaan pilkada serentak 2015 bergantung pada pembahasan perppu ini. Jika persetujuan DPR dilakukan Februari, Komisi Pemilihan Umum bisa memulai tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Maret. Tapi jika molor, kemungkinan pilkada akan sulit digelar tahun ini. Namun, pemunduran pilkada ke 2016 tidak serta-merta bisa dilakukan karena di perppu diatur bahwa pilkada serentak digelar pada 2015.

Mula akmal
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved