Komisi II Prioritaskan Pembahasan Perppu Pilkada

Senin, 12 Januari 2015 - 10:37 WIB
Komisi II Prioritaskan...
Komisi II Prioritaskan Pembahasan Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR akan memprioritaskan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada masa sidang kedua DPR yang dimulai hari ini.

Meskipun banyak pasal yang menimbulkan pro-kontra, DPR menargetkan menyelesaikan pembahasan dalam waktu sebulan, atau akan selesai Februari. “Mulai 13 Januari kita lakukan pembahasan. Harus kita kebut agar selesai di masa sidang ini,” ujar Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman kemarin. Rambe menilai perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu masih banyak kekurangan.

Misalnya harus diperjelas badan khusus yang menyelesaikan sengketa pilkada, apakah Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Selain itu, juga wacana pemunduran jadwal pilkada ke 2016 dan pengamanan pilkada serentak tersebut. “Perppu menyatakan pilkada diserentakkan, lantas bagaimana pengamanannya, apa bisa terkendali, ini yang mesti diperhatikan,” ujarnya.

Dia menegaskan DPR hanya punya opsi menyetujui atau menolak perppu tersebut. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan, pembahasan perppu akan diusulkan agar menjadi agenda utama untuk diselesaikan. Dia mengakui proses pembahasan perppu akan memakan waktu yang panjang. Dia bahkan pesimistis jika pilkada serentak ini bisa digelar di 2015 karena sempitnya waktu persiapan.

“Saya rasa SBY terlalu saklek dalam membuat perppu tersebut. Seharusnya bisa dilonggarkan waktunya. Di perppu disebutkan pilkada serentak dilakukan di 2015, ini tulisan yang mengunci,” ucapnya. Yandri memperkirakan pembahasan pilkada akan alot. Masalah yang diperkirakan akan menjadi poin perdebatan adalah polemik soal persyaratan calon kepala daerah, juga pengajuan calon independen. Belum lagi harus dijelaskan kedudukan dana APBN untuk membiayai pilkada.

“Perppu itu tidak boleh ditolak pasal per pasal sebelum disimpulkan ditolak atau diterima. Maka setiap fraksi mesti melakukan pencermatan yang matang terhadap keputusannya,” ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini. Yandri mengaku belum bisa memprediksi apakah perppu ini ditolak atau diterima DPR. “Saya belum bisa menjamin, waktu dibahas sebelum reses posisi masih 50:50. Tentu kita menghormati keputusan temanteman di DPR,” ujarnya.

Pelaksanaan pilkada serentak 2015 bergantung pada pembahasan perppu ini. Jika persetujuan DPR dilakukan Februari, Komisi Pemilihan Umum bisa memulai tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Maret. Tapi jika molor, kemungkinan pilkada akan sulit digelar tahun ini. Namun, pemunduran pilkada ke 2016 tidak serta-merta bisa dilakukan karena di perppu diatur bahwa pilkada serentak digelar pada 2015.

Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0710 seconds (0.1#10.140)