Desak Cabut SE Menkumham, ICW Somasi Yasonna Laoly

Minggu, 11 Januari 2015 - 15:50 WIB
Desak Cabut SE Menkumham, ICW Somasi Yasonna Laoly
Desak Cabut SE Menkumham, ICW Somasi Yasonna Laoly
A A A
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) melayangkan surat somasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Menkumham tahun 2013.

SE yang dibuat untuk mengatur pemberlakukan PP Nomor 99 Tahun 2012 itu dinilai membuka peluang koruptor untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat dengan syarat yang ringan.

"Kami menemukan ada titik yang bisa dikritisi pembrantasan korupsi surat Menkumham 6/2013. Surat ini mengatasi PP 99/2012. PP 99 pembatasan remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Peneliti Hukum ICW Lalola Easter di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).

Menurut ICW terdapat tumpang tindih dan disharmonisasi hukum dalam SE yang diterbitkan Menkumham tersebut. Dia berharap Menkumham mencabut SE tersebut.

"Ini aneh karena suatu hal yang diatur, cukup salah satu saja yang mengikat. PP Nomor 99 Tahun 2012 sudah baik, terapkan saja secara maksimal," ungkapnya.

Lalola menilai, hal tersebut menjadi titik yang krusial. Pasalnya, sejak SE itu keluar terdapat beberapa narapidana yang mendapatkan remisi seperti ketika hari Kemerdekaan 17 Agustus, Idul Fitri dan Natal.

"Contohnya seperti Gayus Tambunan mendapatkan remisi lima bulan kemudian Anggodo dan lain-lain," tutur Lola.

Dengan begitu, ICW menilai Menkumham sama sekali tidak mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi jika SE itu tidak segera dicabut.

"Maka ini kontraproduktif, curiga pemerintah tidak suportif ke KPK," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3166 seconds (0.1#10.140)