Ombudsman Dorong KY Periksa Hakim MA Terkait Kasus TPI

Jum'at, 09 Januari 2015 - 22:03 WIB
Ombudsman Dorong KY Periksa Hakim MA Terkait Kasus TPI
Ombudsman Dorong KY Periksa Hakim MA Terkait Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Ombudsman meminta Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim agung yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) atas kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kita minta, mendorong Komisi Yudisial mengambil peranan, memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana saat dihubungi, Jumat (9/1/2015).

Terkait permintaan itu, kata dia, sudah disampaikan oleh pemimpin Ombudsman ke KY pada Desember 2014 lalu. "Ombudsman tidak ranah memeriksa putusan pengadilan, justru menyerahkan indikasi pelanggaran kode etik hakim ke KY," tuturnya.

Dia menjelaskan, posisi Ombudsman hanya sampai mendorong KY untuk memeriksa para hakim agung yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam kasus TPI. "Mengeksaminasi putusan itu tidak dalam ranah Ombudsman," ucapnya.

Adapun perbedaan putusan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI), dia menduga terjadi pemeriksaan bukti-bukti yang tidak berimbang.

"Apapun putusannya itu, berarti ada yang keliru, yang mungkin terjadi pemeriksaan bukti-bukti yang tidak fair. Siapa yang berwenang? Itu bukan kewenangan Ombudsman. Itu ranah KY," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengaku belum mengetahui apakah para hakim agung yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) atas kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah dipanggil KY atau belum.

"Belum dengar saya, baru kemarin saya menjabat sebagai jubir, saya hari ini juga belum masuk kantor, ada urusan rapat di luar," kata Suhadi di Kantor Kemenkumham, HR Rasuna Said, Jakarta, hari ini.

Sebelumnya, tiga Hakim Agung yaitu Hakim Agung Muhammad Saleh, Hamdi dan Abdul Manan dilaporkan PT Berkah Karya Bersama ke KY. Tiga hakim itu diduga melanggar kode etik lantaran menolak PK PT Berkah Karya Bersama.

Sementara di pengadilan berbeda yakni Pengadilan Arbitrase, BANI telah memutuskan kasus kepemilikan saham TPI dimenangkan PT Berkah Karya Bersama.

Bani juga mewajibkan pihak bersengketa yang kalah, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut membayar utang sebesar Rp510 miliar dan uang biaya perkara sebesar Rp2,3 miliar yang harus dibayarkan kepada PT Berkah sebagai biaya talangan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7448 seconds (0.1#10.140)
pixels