KY: Tim Panel Kasus TPI Akan Panggil Hakim MA

Jum'at, 09 Januari 2015 - 19:01 WIB
KY: Tim Panel Kasus...
KY: Tim Panel Kasus TPI Akan Panggil Hakim MA
A A A
JAKARTA - Tim panel yang bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus sengketa perdata kepemilikan saham TPI, akan dibentuk pada pertengahan Januari 2015.

Menurut Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan dan Investigasi, Eman Suparman, tim panel yang dibentuknya tersebut akan bertugas melakukan pemeriksaan terhadap putusan yang dibuat tiga hakim atau melakukan upaya pemeriksaan kembali (anotasi).

"Nanti tim panel itu yang akan mengurusi (kasus) itu, termasuk mamanggil pihak-pihak terlapor, juga meminta keterangan Hakim MA," kata Eman, saat dihubungi Sindonews, Jumat (9/1/2015).

Eman memang ditunjuk untuk memilih tim panel yang akan memeriksa kasus tersebut. Namun, dia mengaku belum menentukan orang-orang yang akan bertugas menjadi tim panel.

Menurut dia, meski dalam pengadilan berbeda, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah mengeluarkan putusan tetap, tetapi proses di KY terus berjalan. Sebab, kasus itu dipersoalkan di MA. Tugas KY katanya, memeriksa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim MA karena mengurus kasus tersebut.

Sementara itu, Eman mengabarkan, tim investigasi yang juga dibentuk KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA masih bekerja dan menggali keterangan di lapangan. Laporan terakhir dia dapat, tim investigasi segera melaporkan hasil investigasinya.

"Temuan (tim investigasi) nanti yang akan diberikan (kepada) panel untuk tambahan melakukan pemeriksaan hakim," ujarnya.

Sebelumnya, tiga Hakim Agung yaitu Hakim Agung Muhammad Saleh, Hamdi dan Abdul Manan dilaporkan PT Berkah Karya Bersama kepada KY. Tiga hakim itu diduga melanggar kode etik lantaran menolak PK PT Berkah Karya Bersama.

Sementara di pengadilan berbeda yakni, pengadilan Arbitrase, BANI telah memutuskan kasus kepemilikan saham TPI dimenangkan PT Berkah Karya Bersama, dan mewajibkan pihak bersengketa yang kalah, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut didenda membayar utang sebesar Rp510 miliar dan uang biaya perkara sebesar Rp2,3 miliar yang harus dibayarkan kepada PT Berkah sebagai biaya talangan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)