PK Dibatasi Satu Kali, KPK Sepakat dengan MA
Jum'at, 09 Januari 2015 - 13:24 WIB
PK Dibatasi Satu Kali, KPK Sepakat dengan MA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sependapat dengan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana hanya satu kali.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan KPK medukung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 yang mengatur pengajuan PK hanya satu kali.
"PK cukup satu kali," ujar Zulkarnain melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (9/1/2015).
Zulkarnain menilai PK lebih dari satu kali kali berpotensi adanya permainan dalam proses hukum.
Salah satunya untuk modus menunda pelaksanaan eksekusi dan tidak memberikan kepastia hukum.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin tidak sependapat dengan MA.
Menurut dia, konstitusi memberikan hak bagi warga negara untuk mencari keadilan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan KPK medukung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 yang mengatur pengajuan PK hanya satu kali.
"PK cukup satu kali," ujar Zulkarnain melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (9/1/2015).
Zulkarnain menilai PK lebih dari satu kali kali berpotensi adanya permainan dalam proses hukum.
Salah satunya untuk modus menunda pelaksanaan eksekusi dan tidak memberikan kepastia hukum.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin tidak sependapat dengan MA.
Menurut dia, konstitusi memberikan hak bagi warga negara untuk mencari keadilan.
(dam)