MK Diminta Segera Putuskan Uji Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera mengeluarkan amar putusan atas permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Tanggal 12 Januari 2015 DPR akan membahas perppu ini, kita minta segera ada putusan," ujar salah satu pemohon, Didi Supriyadi dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menuturkan bahwa MK tidak bisa dipaksa-paksa.
"Mahkamah tidak bisa dipaksa-paksa, segera. Kami mohon kesadaran pemohon untuk tidak memaksa mahkamah," ujar Arief dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, para pemohon dan pihak pemerintah disarankan untuk menyerahkan berkas kesimpulan ke bagian kepaniteraan MK.
"Paling lambat Kamis 15 Januari 2015, hingga pukul 14.00 WIB," ungkapnya.
Sekadar diketahui, hari ini MK telah menggelar sidang uji materi Perppu Pilkada. Sidang kali ini menghadirkan ahli pemohon.
"Tanggal 12 Januari 2015 DPR akan membahas perppu ini, kita minta segera ada putusan," ujar salah satu pemohon, Didi Supriyadi dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Pilkada, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menuturkan bahwa MK tidak bisa dipaksa-paksa.
"Mahkamah tidak bisa dipaksa-paksa, segera. Kami mohon kesadaran pemohon untuk tidak memaksa mahkamah," ujar Arief dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, para pemohon dan pihak pemerintah disarankan untuk menyerahkan berkas kesimpulan ke bagian kepaniteraan MK.
"Paling lambat Kamis 15 Januari 2015, hingga pukul 14.00 WIB," ungkapnya.
Sekadar diketahui, hari ini MK telah menggelar sidang uji materi Perppu Pilkada. Sidang kali ini menghadirkan ahli pemohon.
(maf)