KPK Periksa Pengacara Bos Sentul City

Kamis, 08 Januari 2015 - 11:40 WIB
KPK Periksa Pengacara...
KPK Periksa Pengacara Bos Sentul City
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa pengacara Presiden Direktur Sentul City sekaligus Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Dodi S Abdulkadir.

Dodi diperiksa terkait dugaan kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan menghalang- halangi proses penyidikan atas tersangka kasus ini, Swie Teng. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta kemarin.

Dodi akan dimintai keterangan terkait upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Sebelumnya KPK menduga Kwee Cahyadi Kumala telah melakukan perbuatan memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam penyidikan atau sidang.

Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pengadilan Tipikor Bandung yakni Plt Khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung Lingga Afrizal.

Saat dikonfirmasi hal ini, Priharsa mengaku belum mengetahui. Namun, pemeriksaan itu untuk membantu proses melengkapi berkas penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya. Kwee Cahyadi Kumala dituduh telah melakukan pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Saksi-saksi tersebut diminta Kwee Cahyadi untuk tidak menyebutkan namanya.

Sebelumnya kuasa hukum Kwee Cahyadi, Syamsul Huda, bahkan membenarkan bahwa kliennya pernah diperiksa terkait dugaan intervensi dan mengarahkan saksi. Itu diungkapkan Syamsul Huda setelah menemai pemeriksaan Kwee Cahyadi pada Selasa (9/12).

Secara umum, ungkap Huda, penyidik menanyakan kepada kliennya berkaitan dengan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini berkaitan dengan dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, dan memengaruhi saksi di persidangan.

“Masih seputar itu, Pasal 21. Yang (pengaruhi) saksi, yang saksi, yang soal bertemu sama saksi-saksi. Itu kan kalau selama ini dia tidak tahu apakah itu masuk kualifikasi Pasal 21 atau tidak. Saksi yang diarahkan dari BJA, termasuk Robin Zulkarnain (anggota Biro Direksi PT Sentul City Tbk),” tutur Syamsul saat itu.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 5,6 tahun, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin divonis empat tahun, serta pegawai PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap divonis 1,6 tahun.

Untuk Kwee Cahyadi Kumala, KPK menyangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga menyangka Kwee Cahyadi melanggar Pasal 21.

Sabir laluhu/Sindonews
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved