KPK Periksa Pengacara Bos Sentul City

Kamis, 08 Januari 2015 - 11:40 WIB
KPK Periksa Pengacara Bos Sentul City
KPK Periksa Pengacara Bos Sentul City
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa pengacara Presiden Direktur Sentul City sekaligus Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Dodi S Abdulkadir.

Dodi diperiksa terkait dugaan kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan menghalang- halangi proses penyidikan atas tersangka kasus ini, Swie Teng. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta kemarin.

Dodi akan dimintai keterangan terkait upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Sebelumnya KPK menduga Kwee Cahyadi Kumala telah melakukan perbuatan memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam penyidikan atau sidang.

Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pengadilan Tipikor Bandung yakni Plt Khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung Lingga Afrizal.

Saat dikonfirmasi hal ini, Priharsa mengaku belum mengetahui. Namun, pemeriksaan itu untuk membantu proses melengkapi berkas penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya. Kwee Cahyadi Kumala dituduh telah melakukan pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Saksi-saksi tersebut diminta Kwee Cahyadi untuk tidak menyebutkan namanya.

Sebelumnya kuasa hukum Kwee Cahyadi, Syamsul Huda, bahkan membenarkan bahwa kliennya pernah diperiksa terkait dugaan intervensi dan mengarahkan saksi. Itu diungkapkan Syamsul Huda setelah menemai pemeriksaan Kwee Cahyadi pada Selasa (9/12).

Secara umum, ungkap Huda, penyidik menanyakan kepada kliennya berkaitan dengan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini berkaitan dengan dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, dan memengaruhi saksi di persidangan.

“Masih seputar itu, Pasal 21. Yang (pengaruhi) saksi, yang saksi, yang soal bertemu sama saksi-saksi. Itu kan kalau selama ini dia tidak tahu apakah itu masuk kualifikasi Pasal 21 atau tidak. Saksi yang diarahkan dari BJA, termasuk Robin Zulkarnain (anggota Biro Direksi PT Sentul City Tbk),” tutur Syamsul saat itu.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 5,6 tahun, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin divonis empat tahun, serta pegawai PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap divonis 1,6 tahun.

Untuk Kwee Cahyadi Kumala, KPK menyangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga menyangka Kwee Cahyadi melanggar Pasal 21.

Sabir laluhu/Sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8480 seconds (0.1#10.140)