Seskab: Pergantian Kapolri Belum Mendesak
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan secara undang-undang pergantian Kapolri belum mendesak. Sutarman dianggap bisa melanjutkan sampai masa jabatannya selesai.
"Belum (mendesak), secara UU Pak Sutarman itu bisa menjabat sampai 1 Oktober 2015. Jadi tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengganti Kaporli secara UU," kata Andi di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (7/1/2015)).
Dia menuturkan, sampai saat ini memang belum ada penunjukan nama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, sampai saat ini belum ada rencana percepatan pergantian Kapolri.
Andi mengaku tidak tahu munculnya nama Komjen Pol Budi Gunawan yang disebut layak jadi Kapolri. "Karena secara aturan pejabat-pejabat sekarang masih bisa menjabat sampai mungkin enam atau delapan bulan," tegas Andi.
"Belum (mendesak), secara UU Pak Sutarman itu bisa menjabat sampai 1 Oktober 2015. Jadi tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengganti Kaporli secara UU," kata Andi di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (7/1/2015)).
Dia menuturkan, sampai saat ini memang belum ada penunjukan nama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, sampai saat ini belum ada rencana percepatan pergantian Kapolri.
Andi mengaku tidak tahu munculnya nama Komjen Pol Budi Gunawan yang disebut layak jadi Kapolri. "Karena secara aturan pejabat-pejabat sekarang masih bisa menjabat sampai mungkin enam atau delapan bulan," tegas Andi.
(kri)