Eks Manager Adhi Karya Akui Kontrak PT DCL Dinaikkan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Manager Estimating Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya (AK) Yuli Narwanto membenarkan adanya nilai kontrak yang dinaikkan untuk PT Dutasari Citralaras (DCL) dalam pengerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang.
Hal itu dikatakan Yuli pada saat bersaksi untuk terdakwa Machfud Suroso selaku Pemilik PT DCL. "Nego (PT Adhi Karya) dengan DCL awalnya dengan nilai waktu itu Rp245 miliar," ujar Yuli di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Kemudian, Yuli memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa pembahasan kontrak itu terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, dirinya masih menjabat sebagai Manager Estimating PT AK.
"Untuk pemasukan penawaran (ME), baru saya tahu Pak Machfud diminta Pak Bagus dilibatkan," tuturnya.
Peningkatan penawaran itu, kata dia, dari Rp245 miliar menjadi Rp300 miliar. Hingga setelah nego berlangsung, pada akhinya angka kesepakatan awal tersebut kembali berubah ketika pembuatan kontrak akhir sehingga bertambah Rp50 miliar.
"Angka kontraknya (Dutasari) jadi Rp295 miliar," ungkapnya.
Kendati demikian, Yuli mengaku tidak mengetahui alasan adanya kenaikan kontrak tersebut. Begitu juga mengenai fee 18% terkait proyek Hambalang.
"Waktu ketemu (Machfud) enggak bahas itu," pungkasnya.
Machfud Suroso, didakwa memperkaya diri Rp46,5 miliar dari proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang, Bogor. Keuntungan tidak sah tersebut diperoleh Machfud setelah perusahaannya berhasil menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang.
Machfud dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. Dalam rangka mengikuti proses lelang jasa konstruksi, PT AK bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Wika.
Dalam dakwaan dipaparkan, KSO Adhi Wika meneken surat perjanjian (kontrak) induk dengan nilai kontrak Rp1,077 triliun pada 10 Desember 2010 dan kontrak anak senilai Rp246,238 miliar. Selanjutnya pada 29 Desember ditandatangani kontrak anak tahun 2011 dengan nilai Rp 507,405 miliar.
Setelah kontrak ditandatangani PT DCL ditunjuk KSO Adhi Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan harga yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.
KSO Adhi-Wika menerima pembayaran seluruhnya Rp 453,274 miliar yang sebagiannya digunakan membayar PT DCL Rp 171,580 miliar. Selain itu Machfud juga menerima pembayaran dari PT AK Rp 12,5 miliar dan PT Wika Rp 1,5 miliar sehingga total duit yang diterima menjadi Rp 185,580 miliar.
Hal itu dikatakan Yuli pada saat bersaksi untuk terdakwa Machfud Suroso selaku Pemilik PT DCL. "Nego (PT Adhi Karya) dengan DCL awalnya dengan nilai waktu itu Rp245 miliar," ujar Yuli di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Kemudian, Yuli memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa pembahasan kontrak itu terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, dirinya masih menjabat sebagai Manager Estimating PT AK.
"Untuk pemasukan penawaran (ME), baru saya tahu Pak Machfud diminta Pak Bagus dilibatkan," tuturnya.
Peningkatan penawaran itu, kata dia, dari Rp245 miliar menjadi Rp300 miliar. Hingga setelah nego berlangsung, pada akhinya angka kesepakatan awal tersebut kembali berubah ketika pembuatan kontrak akhir sehingga bertambah Rp50 miliar.
"Angka kontraknya (Dutasari) jadi Rp295 miliar," ungkapnya.
Kendati demikian, Yuli mengaku tidak mengetahui alasan adanya kenaikan kontrak tersebut. Begitu juga mengenai fee 18% terkait proyek Hambalang.
"Waktu ketemu (Machfud) enggak bahas itu," pungkasnya.
Machfud Suroso, didakwa memperkaya diri Rp46,5 miliar dari proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang, Bogor. Keuntungan tidak sah tersebut diperoleh Machfud setelah perusahaannya berhasil menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang.
Machfud dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. Dalam rangka mengikuti proses lelang jasa konstruksi, PT AK bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Wika.
Dalam dakwaan dipaparkan, KSO Adhi Wika meneken surat perjanjian (kontrak) induk dengan nilai kontrak Rp1,077 triliun pada 10 Desember 2010 dan kontrak anak senilai Rp246,238 miliar. Selanjutnya pada 29 Desember ditandatangani kontrak anak tahun 2011 dengan nilai Rp 507,405 miliar.
Setelah kontrak ditandatangani PT DCL ditunjuk KSO Adhi Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan harga yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.
KSO Adhi-Wika menerima pembayaran seluruhnya Rp 453,274 miliar yang sebagiannya digunakan membayar PT DCL Rp 171,580 miliar. Selain itu Machfud juga menerima pembayaran dari PT AK Rp 12,5 miliar dan PT Wika Rp 1,5 miliar sehingga total duit yang diterima menjadi Rp 185,580 miliar.
(kri)