Kasus Tata Ruang Bogor, KPK Periksa Pengacara Dodi Abdulkadir

Rabu, 07 Januari 2015 - 11:30 WIB
Kasus Tata Ruang Bogor,...
Kasus Tata Ruang Bogor, KPK Periksa Pengacara Dodi Abdulkadir
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Dodi S Abdulkadir. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Swee Teng sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2015).

Tim penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan yang juga melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.

Selepas pemeriksaan, Kwee Cahyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Atas perbuatannya, KPK menyangka Kwee Cahyadi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kwee Cahyadi juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)