KPK Periksa Istri Muda Fuad Amin

Rabu, 07 Januari 2015 - 10:46 WIB
KPK Periksa Istri Muda...
KPK Periksa Istri Muda Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri muda Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron yang bernama Siti Masnuri.

Istri muda Fuad itu akan diperiksa untuk salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur yakni Antonio Bambang Djatmiko (ABD).

"Ya benar, Siti Masnuri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2015).

Selain istri muda Fuad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zaenal Abidin Zen dari pihak swasta dan Fuad Amin Imron yang juga tersangka sebagai saksi untuk ABD.

"Zainal Abidin Zen dan dan FAI juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," tandas Priharsa.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7547 seconds (0.1#10.140)