Reaksi Kubu Agung Soal Usulan Stop Perundingan
Selasa, 06 Januari 2015 - 13:09 WIB
Reaksi Kubu Agung Soal Usulan Stop Perundingan
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar Kubu Agung Laksono membantah kesepakatan terkait upaya islah atau perdamaian dengan kubu Aburizal Bakrie dkk.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Ibnu Munzir, pendaftaran gugatan ke pengadilan dilaksanakan sebelum munas digelar.
Penyataan Munzir menanggapi pernyataan Bendahara Umum Partai Golkar versi Aburizal, Bambang Soesatyo yang meminta Aburizal atau Ical menghentikan perundingan dengan Agung Laksono.
Bambang menilai kubu Agung tidak etis karena menginginkan islah namun tetap melakukan gugatan terkait legalitas kepengurusan Partai Golkar.
"Proses gugatan masuk di pengadilan itu sebelum Munas Jakarta berjalan, itu jauh sebelumnya masuk," kata Munzir saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1/2014).
Menurut dia, gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak dapat dicabut.
"Itu peraturan pengadilan. Ketika islah berjalan, barang ini (gugatan) sudah duluan ada," tandasnya.
Dia tidak sepakat jika pihaknya dianggap tidak etis. Pengadilan, kata dia, memberikan waktu dua bulan bagi kedua pihak untuk islah.
"Kalau selama dua bulan enggak ada hasil, maka kembali pada putusan pengadilan. Apanya yang salah. Kalau enggak etis itu, kalau prosesnya sudah disepakati di islah, lalu kemudian kita bikin baru," tuturnya.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Ibnu Munzir, pendaftaran gugatan ke pengadilan dilaksanakan sebelum munas digelar.
Penyataan Munzir menanggapi pernyataan Bendahara Umum Partai Golkar versi Aburizal, Bambang Soesatyo yang meminta Aburizal atau Ical menghentikan perundingan dengan Agung Laksono.
Bambang menilai kubu Agung tidak etis karena menginginkan islah namun tetap melakukan gugatan terkait legalitas kepengurusan Partai Golkar.
"Proses gugatan masuk di pengadilan itu sebelum Munas Jakarta berjalan, itu jauh sebelumnya masuk," kata Munzir saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1/2014).
Menurut dia, gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak dapat dicabut.
"Itu peraturan pengadilan. Ketika islah berjalan, barang ini (gugatan) sudah duluan ada," tandasnya.
Dia tidak sepakat jika pihaknya dianggap tidak etis. Pengadilan, kata dia, memberikan waktu dua bulan bagi kedua pihak untuk islah.
"Kalau selama dua bulan enggak ada hasil, maka kembali pada putusan pengadilan. Apanya yang salah. Kalau enggak etis itu, kalau prosesnya sudah disepakati di islah, lalu kemudian kita bikin baru," tuturnya.
(dam)