Hakim Akhirnya Bebaskan Ervani

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:58 WIB
Hakim Akhirnya Bebaskan Ervani
Hakim Akhirnya Bebaskan Ervani
A A A
BANTUL - Ervani Emi Handayani, 29, ibu rumah tangga yang tersandung masalah seusai berkeluh kesah di media sosial Facebook, akhirnya dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul kemarin.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo Dwi Putro menyatakan, Ervani tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas. Dalam surat putusan nomor 196/Pidana Khusus (Pidsus) itu menyatakan, tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) yakni masing-masing Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2010, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak terbukti.

Karena itu, Ervani diputus tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dan dikembalikan nama baiknya. “Karena terdakwa tidak ditahan, maka tidak ada perintah untuk membebaskan,” tandas Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Bantul kemarin. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik seperti yang didakwakan dalam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Majelis berpendapat, tindakan Ervani memposting tidak ada unsur pencemaran nama baik melainkan menerangkan keluh kesahnya saat melihat keadaan suaminya, Alfajanto, yang dipecat dari tempatnya bekerja, yaitu Toko Jogja Jollie Jewelry. Menurut hakim, perbuatan terdakwa bukan bermuatan penghinaan pencemaran baik ataupun fitnah.

Hakim pun menilai unsur dengan sengaja mendistribusikan seperti dalam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak terpenuhi. Karena tidak memenuhi, pasal yang didakwakan tidak terbukti sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. Demikian juga dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 KUHP. Majelis hakim menilai apa yang dilakukan Ervani tidak ada niat untuk menyerang kehormatan pelapor, seperti mencuri atau berzina di rumah bordir.

Unsur dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan maksud menyebarluaskan informasi tersebut juga tidak terpenuhi. Terdakwa juga tidak terbukti dalam dakwaan ketiga yaitu Pasal 311 KUHP. Majelis hakim menilai apa yang dilakukan oleh Ervani dengan berkeluh kesah di media sosial bukanlah unsur untuk mencemarkan nama baik, tetapi hanya kritik.

Berdasarkan fakta persidangan dan pendapat para ahli tentang status Ervani di Facebook , bukan pencemaran nama baik maka pasal yang dituduhkan juga tidak terbukti. “Ketiga pasal yang didakwakan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan,” paparnya. Keputusan majelis hakim yang membebaskan Ervani langsung disambut sukacita oleh para pendukung Ervani yang sejak hari pertama persidangan selalu setia menemani.

Mereka berteriak takbir dan menilai apa yang dilakukan majelis hakim sudah tepat dengan tidak menuruti tuntutan JPU yang menjatuhkan 5 bulan kurungan, 10 bulan percobaan, dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan. Ervani mengaku gembira dengan keputusan majelis hakim yang membebaskannya.

Dia menyatakan tidak memiliki perasaan benci terhadap Dyaz Sarastuti (Ayas) yang telah menuntutnya mencemarkan nama baik. “Saya tidak punya perasaan apa pun terhadap beliau (Ayas). Saya sudah memaafkan,” tandasnya. Meski sempat dipenjara dari 29 Oktober sampai 17 November 2014, Ervani mengaku tidak dendam terhadap Dyaz Sarastuti yang juga merupakan atasan suaminya.

Ketika ditanya apakah akan menuntut balik terhadap Ayas, Ervani mengaku belum tahu dan menyerahkan sepenuhnya terhadap kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. “Soal itu (tuntutan balik), belum saya pikirkan. Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum,” ujar Ervani. Ervani mengaku apa yang menimpanya merupakan sebuah pengalaman hidup yang berharga. Dia juga berharap agar Ayas bersikap lebih dewasa dengan tidak antikritik serta menganggap kritik yang dilakukan oleh orang lain merupakan sesuatu yang membangun.

Erfanto linangkung
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9068 seconds (0.1#10.140)