Surat Revisi Annas Belum Ditindaklanjuti

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:09 WIB
Surat Revisi Annas Belum...
Surat Revisi Annas Belum Ditindaklanjuti
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, surat usulan revisi perubahan luas kawasan bukan hutan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun belum ditindaklanjuti.

Zulkifli mengaku pernah mengeluarkan disposisi ke pejabat terkait di Kemenhut untuk menindaklanjuti usulan revisi itu, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti. “Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Tapi sampai hari H saran dan pertimbangan (atas usulan revisi) tidak saya terima. Dari disposisi saya, tidak ada saran pertimbangan dari direktur terkait,” ungkap Zulkifli di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Zulkifli Hasan kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau dengan terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Selain Zulkifli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Bappeda Provinis Riau M Yafiz, Plt Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Riau Irwan Effendy, Kasi Tata Ruang Bappeda Supriadi, dan Arde Sianta.

Menurut Zulkifli, surat usulan revisi diajukan Pemprov Riau setelah dirinya menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/ Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Riau. Peluang untuk revisi SK 673 ini, menurut Zulkifli, disampaikan langsung saat dirinya menghadiri HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Pada 17 September 2014, masuk kembali surat usulan revisi ke meja Zulkifli. “Saya juga disposisi ke dirjen untuk minta saran pertimbangan. Tapi nggak ada respons. Saran dan pertimbangan belum terima. Belum ada dari direktur terkait. Maka belum ada ke saya,” ujarnya.

Adapun Arsyad Juliandi Rachman mengaku untuk SK Menhut 673 yang direvisi Pemprov Riau berkaitan dengan daerah kawasan strategis nasional, misalnya jalan tol, jalan provinsi, kawasan industri, dan perkebunan rakyat miskin. Mengenai pertemuannya dengan Menhut, Arsyad mengaku atas perintah Annas.

Sebelum Arsyad berangkat sudah ada M Yafiz dan Cecep Iskandar (Kabid Planologi Dinas Kehutanan) yang membawa surat gubernur. Dalam pertemuan beberapa menit itu, Zulkifli mencentang dan menyatakan kawasan yang peruntukannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan rakyat di Rokan Ilir bisa disetujui.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)