Pansel Tetapkan Dua Nama Calon Hakim MK

Selasa, 06 Januari 2015 - 12:07 WIB
Pansel Tetapkan Dua...
Pansel Tetapkan Dua Nama Calon Hakim MK
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi Mahkamah Konstitusi (Pansel MK) akhirnya menyerahkan dua nama calon hakim MK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua nama tersebut diserahkan langsung oleh tujuh anggota Pansel di Kantor Kepresidenan Jakarta, kemarin.

“Nama-nama yang kami sepakati itu disusun alfabetis, tadi sudah disampaikan ke Presiden. Nama tersebut adalah Dr I Dewa Gede Palguna dan Prof Dr Yuliandri,” ungkap Ketua Pansel MK Saldi Isra. Menurut dia, dari kedua nama itu akan dipilih satu nama oleh Presiden Jokowi. Setelah itu, calon hakim MK yang dipilih akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan presiden (keppres).

“Segera akan ditindaklanjuti dan di-keppres-kan (oleh Presiden) dan tanggal 7 Januari akan diambil sumpahnya di Istana Negara,” paparnya. Seperti diketahui, Pansel MK melakukan uji seleksi terhadap 16 calon hakim MK untuk menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva. Uji seleksi dilakukan dua tahap, tahap pertama pada 22 Desember dan tahap kedua 23 Desember.

Seluruh uji seleksi dilakukan di Gedung Sekretariat Negara dan terbuka untuk umum. Menurut Saldi, kedua calon ditetapkan pada Minggu (4/1) malam oleh tujuh anggota Pansel. Kedua calon itu, ujarnya, telah melewati tahapan-tahapan yang dilakukan oleh MK termasuk melalui verifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan melalui tahapan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

“Termasuk juga (telah melalui) masukan dari masyarakat terhadap integritas dan independensi calon-calon yang kita proses. Soal laporan atau hasil laporan pelacakan dari KPK atau PPATK, nama-nama itu tidak ada masalah,” ujarnya. Saldi menambahkan, kedua nama yang diajukan oleh presiden itu tidak serta-merta melalui penunjukan langsung, tetapi melalui diskusi panjang oleh tim Pansel. Menurut dia, tim menetapkan Dr I Dewa Gede Palguna dan Prof Dr Yuliandri setelah menelaah apa yang dibutuhkan MK saat ini.

“Jadi, kita berusaha mencari berdasarkan kebutuhan itu dan juga berdasarkan tiga kriteria yang ditetapkan. Ketiga kriteria itu adalah integritas, kapabilitas, dan independensi,” ungkapnya. Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Malang, Ali Syafaat meminta Presiden Jokowi memastikan tidak ada konsesi politik maupun bentuk intervensi dalam memilih hakim MK pengganti Hamdan Zoelva. Langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi MK ke depannya.

“Tentu saja dalam memilih tidak boleh ada titipan, sebab lembaga pengusul termasuk presiden pun harus menjaga independensi MK. Tapi yang paling penting, siapa yang diangkat tidak ada konsesi politik,” ungkapnya. Di luar itu, Jokowi juga harus memperhatikan track record (rekam jejak) serta mempertimbangkan pemahaman konstitusi dan bernegara yang baik dari kedua calon itu.

“Keduanya bisa memenuhi harapan, samasama memiliki catatan yang baik. I Gede Dewa Palguna pun pernah menjabat hakim MK periode pertama dan mantan anggota MPR. Adapun Yuliandri seorang akademisi terkemuka dan sering terlibat juga dalam kegiatan MK,” ujarnya. Sementara itu Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan enggan mengomentari dua nama calon hakim MK pengganti dirinya. Dia mengaku tidak perlu menyatakan apapun karena kewenangan sepenuhnya ada di tangan Presiden. “Saya serahkan seluruhnya sama Presiden,” ujarnya.

Rarasati syarief/Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5863 seconds (0.1#10.140)