Dua Pegawai Angkasa Pura I Dimutasi, Maskapai Lain Segera Diaudit
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Angkasa Pura I memutasi dua pegawainya pada Senin (5/1), sesuai perintah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait investigasi dan audit izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8501.
Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin, menyebutkan dua orang itu, yakni seorang Manajer Operasi dan petugas dari Apron Movement Control (AMC) di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. ”Kami telah melaksanakan perintah Pak Menteri sebagai penanggung jawab otoritas Kemenhub untuk memutasi pejabat dan karyawan di bidang operasi,” katanya.
Farid mengatakan, kedua pegawai tersebut saat ini ditempatkan di luar fungsi unit bandara untuk memuluskan upaya investigasi dan audit terkait pelanggaran rute tersebut. ”Dua orang kami mutasi, yakni manajer operasional bandara dan pengawas tugas operasional atau supervisor dari AMC. AMC ini unit terkecil terkait sistem udara,” katanya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan mengatakan, akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional yang apabila terbukti terkait dengan kejadian fatal itu. ”Menteri sudah instruksi ke Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) dan AP I untuk mengambil langkah awal dengan memindahkan teman-teman operasional di lapangan yang terkait dengan kejadian ini,” katanya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan arahan Menhub, lanjut Djoko, pihaknya berjanji tidak akan bersikap diskriminatif untuk memutasi pegawai tersebut. Djoko juga mengatakan, akan mengaudit maskapai lain terkait rute penerbangan untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang.
”Mengenai kecurigaan adanya maskapai lain yang melakukan kesalahan serupa, tim kami sedang bergerak mengidentifikasi maskapai terbang di luar jadwal. Yang jelas tidak ada rute ganda,” katanya. Jika peristiwa pelanggaran rute tersebut terjadi lagi, dia menegaskan, akan mencabut izin terbang maskapai bersangkutan.
AirAsia dinilai melanggar rute penerbangan karena tidak sesuai dengan izin penerbangan luar negeri periode ”winter” 2014-2015 pada rute Surabaya-Singapura untuk Air-Asia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014.
AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu (kode hari:1246), namun pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu (kode hari 1357).
Ant
Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin, menyebutkan dua orang itu, yakni seorang Manajer Operasi dan petugas dari Apron Movement Control (AMC) di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. ”Kami telah melaksanakan perintah Pak Menteri sebagai penanggung jawab otoritas Kemenhub untuk memutasi pejabat dan karyawan di bidang operasi,” katanya.
Farid mengatakan, kedua pegawai tersebut saat ini ditempatkan di luar fungsi unit bandara untuk memuluskan upaya investigasi dan audit terkait pelanggaran rute tersebut. ”Dua orang kami mutasi, yakni manajer operasional bandara dan pengawas tugas operasional atau supervisor dari AMC. AMC ini unit terkecil terkait sistem udara,” katanya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan mengatakan, akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional yang apabila terbukti terkait dengan kejadian fatal itu. ”Menteri sudah instruksi ke Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) dan AP I untuk mengambil langkah awal dengan memindahkan teman-teman operasional di lapangan yang terkait dengan kejadian ini,” katanya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan arahan Menhub, lanjut Djoko, pihaknya berjanji tidak akan bersikap diskriminatif untuk memutasi pegawai tersebut. Djoko juga mengatakan, akan mengaudit maskapai lain terkait rute penerbangan untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang.
”Mengenai kecurigaan adanya maskapai lain yang melakukan kesalahan serupa, tim kami sedang bergerak mengidentifikasi maskapai terbang di luar jadwal. Yang jelas tidak ada rute ganda,” katanya. Jika peristiwa pelanggaran rute tersebut terjadi lagi, dia menegaskan, akan mencabut izin terbang maskapai bersangkutan.
AirAsia dinilai melanggar rute penerbangan karena tidak sesuai dengan izin penerbangan luar negeri periode ”winter” 2014-2015 pada rute Surabaya-Singapura untuk Air-Asia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014.
AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu (kode hari:1246), namun pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu (kode hari 1357).
Ant
(bbg)