Dua Pegawai Angkasa Pura I Dimutasi, Maskapai Lain Segera Diaudit

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:47 WIB
Dua Pegawai Angkasa...
Dua Pegawai Angkasa Pura I Dimutasi, Maskapai Lain Segera Diaudit
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Angkasa Pura I memutasi dua pegawainya pada Senin (5/1), sesuai perintah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait investigasi dan audit izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8501.

Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin, menyebutkan dua orang itu, yakni seorang Manajer Operasi dan petugas dari Apron Movement Control (AMC) di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. ”Kami telah melaksanakan perintah Pak Menteri sebagai penanggung jawab otoritas Kemenhub untuk memutasi pejabat dan karyawan di bidang operasi,” katanya.

Farid mengatakan, kedua pegawai tersebut saat ini ditempatkan di luar fungsi unit bandara untuk memuluskan upaya investigasi dan audit terkait pelanggaran rute tersebut. ”Dua orang kami mutasi, yakni manajer operasional bandara dan pengawas tugas operasional atau supervisor dari AMC. AMC ini unit terkecil terkait sistem udara,” katanya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan mengatakan, akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional yang apabila terbukti terkait dengan kejadian fatal itu. ”Menteri sudah instruksi ke Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) dan AP I untuk mengambil langkah awal dengan memindahkan teman-teman operasional di lapangan yang terkait dengan kejadian ini,” katanya di Jakarta, kemarin.

Sesuai dengan arahan Menhub, lanjut Djoko, pihaknya berjanji tidak akan bersikap diskriminatif untuk memutasi pegawai tersebut. Djoko juga mengatakan, akan mengaudit maskapai lain terkait rute penerbangan untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang.

”Mengenai kecurigaan adanya maskapai lain yang melakukan kesalahan serupa, tim kami sedang bergerak mengidentifikasi maskapai terbang di luar jadwal. Yang jelas tidak ada rute ganda,” katanya. Jika peristiwa pelanggaran rute tersebut terjadi lagi, dia menegaskan, akan mencabut izin terbang maskapai bersangkutan.

AirAsia dinilai melanggar rute penerbangan karena tidak sesuai dengan izin penerbangan luar negeri periode ”winter” 2014-2015 pada rute Surabaya-Singapura untuk Air-Asia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014.

AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu (kode hari:1246), namun pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu (kode hari 1357).

Ant
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved