Putusan MA PK Satu Kali Diminta Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali diminta mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, yang mengatur tentang permohonan pengajuan kembali (PK) dalam perkara pidana.
Sekadar diketahui, dalam SEMA itu diatur bahwa PK hanya diperkenankan diajukan hanya sekali.
Sebab, SEMA itu dinilai telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan PK satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 268 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengatakan, putusan MK itu bersifat seperti Undang-undang (UU).
"SEMA itu jauh di bawahnya. Seharusnya SEMA dicabut oleh MA. Kami mendesak agar MA mencabutnya," ujar Poengky di Gedung Jiwasraya, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Dia mengatakan, SEMA itu inkonstitusional alias melanggar konstitusi.
"Kalau SEMA itu dituruti oleh hakim di bawah, maka hakim itu melakukan putusan inkonstitusinal," tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin. Menurutnya, tugas MA adalah mencari keadilan, bagaimana korban mendapatkan keadilan.
"Atas nama hukum dan keadilan, MA harus segera cabut SEMA yang jelas menabrak putusan MK," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Sekadar diketahui, dalam SEMA itu diatur bahwa PK hanya diperkenankan diajukan hanya sekali.
Sebab, SEMA itu dinilai telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan PK satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 268 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengatakan, putusan MK itu bersifat seperti Undang-undang (UU).
"SEMA itu jauh di bawahnya. Seharusnya SEMA dicabut oleh MA. Kami mendesak agar MA mencabutnya," ujar Poengky di Gedung Jiwasraya, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Dia mengatakan, SEMA itu inkonstitusional alias melanggar konstitusi.
"Kalau SEMA itu dituruti oleh hakim di bawah, maka hakim itu melakukan putusan inkonstitusinal," tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin. Menurutnya, tugas MA adalah mencari keadilan, bagaimana korban mendapatkan keadilan.
"Atas nama hukum dan keadilan, MA harus segera cabut SEMA yang jelas menabrak putusan MK," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
(maf)