Tumpang Tindih, Pembubaran UKP4 Sudah Tepat
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah membubarkan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sudah tepat.
Sebab, perannya selama ini dianggap tumpang tindih dengan lembaga pengawasan lain. Anggota DPR Trimedya Panjaitan mengatakan UKP4 akan diefektifkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini hanya masalah perubahan nama, yang penting itu sejauh mana kontrol dari Presiden terhadapkinerjakabinetnyadan direksi-direksi BUMN,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO .
Trimedya menjelaskan, UKP4 didirikan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tujuan menilai kinerja dan memberi laporan kepada Presiden. Menurut dia, saat ini Sekretaris Negara (Sesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Kepala Staf Kepresidenan dinilai cukup menjalankan fungsi itu. Kesan selama ini UKP4 menimbulkan kegamangan dan kebingungan para menteri.
Akibatnya, muncul ego kelembagaan yang bisa menghambat kekompakan kinerja para anggota kabinet. Selain itu, muncul persepsi lembaga tersebut menjadi tempat LSM luar negeri atau asing yang bisa saja memengaruhi kebijakan. Anggota DPR lainnya, Johnny G Plate, menilai pembubaran UKP4 didasarkan pada kebutuhan personal presiden.
“UKP4 bukan badan yang dibentuk oleh undang-undang, itu hanya bentukan dari presiden, yang dibuat oleh Presiden SBY, Presiden Jokowi menganggap itu tidak perlu,” tandasnya. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan masa tugas lembaga UKP4 resmi berakhir pada 31 Desember 2014.
Meski tak ada lagi UKP4, beberapa fungsi yang pernah dijalankan lembaga ini akan dijalankan oleh Sekretaris Kabinet. Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh UKP4 akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang perpresnya telah diterbitkan oleh Presiden.
Dengan demikian, pengawasan tersebut akan langsung berada di bawah Presiden, yang secara otomatis Presiden memiliki ribuan auditor untuk melakukan pengawasan keuangan. Sebelumnya, UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugas UKP4 bekerja sama dengan wakil presiden dan berkoordinasi dengan memperoleh informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (pemda), serta pihak lain yang terkait.
UKP4 terdiri atas kepala, enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 dan deputi (atas usul kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Mula akmal
Sebab, perannya selama ini dianggap tumpang tindih dengan lembaga pengawasan lain. Anggota DPR Trimedya Panjaitan mengatakan UKP4 akan diefektifkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini hanya masalah perubahan nama, yang penting itu sejauh mana kontrol dari Presiden terhadapkinerjakabinetnyadan direksi-direksi BUMN,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO .
Trimedya menjelaskan, UKP4 didirikan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tujuan menilai kinerja dan memberi laporan kepada Presiden. Menurut dia, saat ini Sekretaris Negara (Sesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Kepala Staf Kepresidenan dinilai cukup menjalankan fungsi itu. Kesan selama ini UKP4 menimbulkan kegamangan dan kebingungan para menteri.
Akibatnya, muncul ego kelembagaan yang bisa menghambat kekompakan kinerja para anggota kabinet. Selain itu, muncul persepsi lembaga tersebut menjadi tempat LSM luar negeri atau asing yang bisa saja memengaruhi kebijakan. Anggota DPR lainnya, Johnny G Plate, menilai pembubaran UKP4 didasarkan pada kebutuhan personal presiden.
“UKP4 bukan badan yang dibentuk oleh undang-undang, itu hanya bentukan dari presiden, yang dibuat oleh Presiden SBY, Presiden Jokowi menganggap itu tidak perlu,” tandasnya. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan masa tugas lembaga UKP4 resmi berakhir pada 31 Desember 2014.
Meski tak ada lagi UKP4, beberapa fungsi yang pernah dijalankan lembaga ini akan dijalankan oleh Sekretaris Kabinet. Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh UKP4 akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang perpresnya telah diterbitkan oleh Presiden.
Dengan demikian, pengawasan tersebut akan langsung berada di bawah Presiden, yang secara otomatis Presiden memiliki ribuan auditor untuk melakukan pengawasan keuangan. Sebelumnya, UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugas UKP4 bekerja sama dengan wakil presiden dan berkoordinasi dengan memperoleh informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (pemda), serta pihak lain yang terkait.
UKP4 terdiri atas kepala, enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 dan deputi (atas usul kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Mula akmal
(ars)