PKB Minta Nomenklatur Desa Dituntaskan

Senin, 05 Januari 2015 - 14:34 WIB
PKB Minta Nomenklatur Desa Dituntaskan
PKB Minta Nomenklatur Desa Dituntaskan
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera menuntaskan masalah nomenklatur di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi.

Sebab hingga kini masih belum ada kejelasan terkait pemindahan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. “Harusnya sudah selesai dari kemarin. Makanya agar efektif Jokowi-JK segera tuntaskan ini (masalah nomenklatur desa),” ujar Wasekjen DPP PKB Malik Haramain saat konferensi pers di DPP PKB kemarin.

Malik menilai ada keengganan dari Kemendagri untuk melepas salah satu direktoratnya kepada Kementerian Desa. Akibatnya, sampai bulan keempat pemerintahan Jokowi- JK pun masih belum jelas nasib Dirjen PMD. “Harusnya diserahkan semua urusan ke Kementerian Desa. Baik dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa, maupun pemberdayaan desa,” ujarnya.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemindahan tersebut. Pasalnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang (UU) bahwa segala urusan terkait desa diserahkan kepada kementerian terkait.

“Kan sudah ada Kementerian Desa, jadi segala urusan terkait desa diserahkan. Di mana-mana undang-undang disebut bahwa urusan apa pun diurus kementerian terkait. Lalu apa gunanya Jokowi dan JK membuat nomenklatur baru agar implemntasi UU Desa berjalan?,” paparnya. Perihal keinginan Kemendagri mempertahankan urusan penyelenggaraan pemerintahan, Malik menilai itu tidak tepat.

Alasannya, jika urusan desa diurus oleh dua kementerian, tentulah akan terjadi tumpang tindih wewenang dalam pengelolaan desa. “Tetap jadi masalah jika yang mengurusi desa itu dua kementerian. Di dalam UU Desa Pasal 112 itu memang disebut desa urusan Kemendagri, tetapi kan sebelum Kementerian Desa dibentuk. Nanti pasti ada overlapping,” ujarnya.

Anggota Komisi II ini mengatakan, adanya Kementerian Desa merupakan komitmen Jokowi-JK untuk lebih serius dalam membangun desa. Apalagi dengan adanya UU Desa yang menjadikan desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan.

“Pemerintahan Jokowi Jk harus benar-benar jalankan UU Desa. Dengan begitu desa dapat dibangun dengan lebih baik lagi,” tuturnya. Mantan Anggota Pansus RUU UU Desa ini menilai belum jelasnya nomenklatur soal desa berdampak pada terganggunya pembangunan desa. Apalagi di tahun ini desa akan menerima anggaran yang lebih besar dari sebelumnya.

“Saya kira mengganggu pelaksanaan pembangunan desa. Terutama pelaksanaan UU Desa,” ungkapnya. Sementara itu Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Dirjen PMD Kemendagri, Eko Prasetyanto membantah jika Kemendagri enggan menyerahkan urusan desa kepada Kementerian Desa. Menurut dia saat ini sedang dalam proses pemindahan.

“Sepengetahuan saya sedang dalam proses. Sudah di Kemenpan-RB. Semuanya kan butuh proses,” kilahnya. Meski begitu, urusan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa harus tetap berada di Kemendagri. Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165/2014 bahwa untuk urusan pemerintahan tetap di Kemendagri, sedangkan terkait pembangunan berada di Kementerian Desa.

“Penjelasan UU Desa Pasal 112, bahwa pembina pemerintahan desa menjadi tanggung jawab Kemendagri. Saat ini sudah proses, tinggal menyinergiskanagartidaktumpangtindih nantinya,” katanya. Selain itu, pada Pasal 2 UU Pemda bahwa desa/kelurahan merupakan bagian dari kecamatan dan kecamatan merupakan bagian dari sebuah daerah otonom.

“Ini kan jelas hierarkinya, satu kesatuan. Kemendagri ini kan koordinator otonomi daerah. Desa menjadi bagian daerah otonom, makanya wewenang ada di Kemendagri. Misalnya saja terkait penyaluran uang ini kan lewat kabupaten/kota, bukan langsung ke desa,” katanya. Menurut Eko, persoalan ini tidak akan mengganggu pembangunan di desa, apalagi peraturan pemerintah terkait sudah diteken.

“PP itu harusnya maksimal dua tahun tapi PP Desa selesai dalam waktu lima bulan. Sekarang sedang membuat peraturan menterinya. Artinya semuanya sudah dipersiapkan untuk implementasi UU Desa,” ujarnya.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6764 seconds (0.1#10.140)