Pengawasan Pemerintah Lemah

Minggu, 04 Januari 2015 - 15:13 WIB
Pengawasan Pemerintah...
Pengawasan Pemerintah Lemah
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai lemah dalam mengawasi dunia penerbangan komersial di dalam negeri. Hal itu tampak pada pelanggaran persetujuan rute oleh Indonesia AirAsia dari Surabaya-Singapura pada hari Minggu.

Pengamat penerbangan yang juga mantan KSAU, Marsekal (Purn) Chappy L Hakim, mengatakan, meski pengawasan tersebut masih bersifat administrasi, prosedur penerbangan sesuai dengan jadwal tetap menjadi aturan yang harus diikuti. ”Saya tidak tahu apakah secara administrasi akan berkaitan dengan safety . Namun yang namanya aturan tetap harus diikuti. Kalau melanggar, berarti memang lemah,” ucap dia.

Dia menambahkan, masih banyak yang perlu dibenahi dalam dunia penerbangan, khususnya penerbangan komersial. Terutama masalah koordinasi antara pengambil kebijakan dengan otoritas yang ada di lapangan dalam hal ini otoritas bandara, pengelola, dan lembaga Air Navigation (AirNav).

”Kalau melihat kejadian pelanggaran itu, pengawasan ada pada lemahnya koordinasi antara regulator dan operator,” ucapnya. Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan ada miskomunikasi antara otoritas bandara, pengelola, dan regulator penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ”Sepertinya ada yang tidak berjalan di Kemenhub dengan yang ada di lapangan,” sebutnya.

Menurut Gerry, temuan pelanggaran jadwal penerbangan yang dilakukan AirAsia merupakan kesalahan administrasi. Memang, soal administrasi tidak terkait dengan keselamatan, tetapi aturan tersebut harus ditaati karena masuk sebagai standar operasional prosedural dalam dunia penerbangan Indonesia.

Dia berharap pembekuan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia Surabaya-Singapura (pergi-pulang/ PP) oleh Kemenhub juga harus diberlakukan kepada maskapai lain yang melakukan kesalahan serupa. ”Kalau mau fair, selama investigasi berlangsung seharusnya itu ditunggu dulu. Idealnya kan hukuman itu ditentukan setelah pemeriksaan maupun investigasi lalu divonis. Cuma kita melihat memang hanya satu rute yang dibekukan berdasarkan temuan dan itu kita apresiasi,” ucap dia.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan pihaknya akan memanggil Kemenhub dan jajarannya mengenai pelanggaran persetujuan rute yang dilakukan Indonesia AirAsia. ”Sebab sepertinya ada kekeliruan dalam menjalankan pengawasan di lapangan. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab itu akan kita cari tahu,” ujar dia kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Selain memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, DPR juga sekaligus akan meminta informasi dari Air- Nav. Menurut dia, jadwal penerbangan maskapai AirAsia seharusnya diketahui Kemenhub selaku regulator penerbangan nasional. Jadwal penerbangan yang dilanggar, kata dia, mengindikasikan adanya miskomunikasi antara operator penerbangan, regulator, dan pihak terkait yang berwenang memberikan rekomendasi terbang.

”Kalau toh tidak diketahui dan AirAsia tetap terbang, berarti ada missing link atau ada yang dilanggar dan melampaui kewenangan regulator. Ini akan kita cari tahu, juga untuk memberikan masukan demi aktivitas penerbangan komersial kita yang lebih baik ke depannya,” ujar dia. Dia mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan secepatnya mengingat DPR Komisi V baru akan bertugas pada 12 Januari.

Dengan waktu yang ada, menurut Muhidin, pihaknya akan memberi kesempatan kepada regulator melaksanakan audit investigasi berdasarkan temuan-temuan di lapangan. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura per 2 Januari 2014. Pembekuan izin rute tersebut karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara hanya memberikan izin penerbangan dengan jadwal hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Dengan kata lain, penerbangan pada hari Minggu seperti yang dilakukan pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014 tidak berjadwal. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjdatmojo mengakui pihaknya merasa kecolongan.

”Kami merasa kecolongan,” tegas Djoko. Dia menjelaskan, evaluasi penerbangan komersial juga akan dilakukan terhadap maskapai yang lainnya. Jika ditemukan hal yang sama, Kemenhub juga akan melakukan hal serupa. Dia mengungkapkan, untuk audit investigasi akan dilakukan dengan menurunkan inspektorat udara dengan memperhitungkan semua data yang ada.

”Kita turunkan inspektorat untuk mengevaluasi semua. Yang pasti izinnya sudah berlaku sejak 26 Oktober 2014 dan sampai sekarang belum mengajukan revisi sejak kami keluarkan,” jelasnya. Dia mengatakan, dibekukannya rute penerbangan Air- Asia tujuan Surabaya-Singapura disebabkan AirAsia tidak mengikuti izin rute yang diberikan. ”Diketahui bahwa izin rute pada musim winter per 2014- 2015 beroperasi pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, sedangkan realisasi penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.

Kami bekukan karena melanggar dari jadwal yang diberikan,” ucap dia. Menurut dia, regulator punya ketentuan yang harus ditaati semua maskapai komersial di Indonesia. ”Artinya, kalau tidak terbang dalam waktu tertentu di waktu yang diberikan, rute akan hilang. Oleh sebab itu kita suspend dalam arti dibekukan sampai hasil evaluasi dan investigasi selesai,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pembekuan izin rute akan dilakukan hingga batas waktu selesainya evaluasi dan investigasi yang dilakukan. Terkait dengan penumpang, Djoko menambahkan bahwa penumpang yang telanjur memesan tiket wajib ditangani AirAsia. ”Kalau sanksi kita belum tahu, karena itu berdasarkan hasil evaluasi. Tapi kalau terbukti bersalah ya kita cabut izinnya,” pungkas Djoko.

Presiden Direktur (Presdir) IndonesiaAirAsiaSunuWidiyatmoko mengatakan pihaknya akan mengikuti proses evaluasi yang dilakukan Kemenhub. ”Dan karena itu saya tidak akan memberikan pernyataan sampai dikeluarkan hasil evaluasi tersebut,” ujarSunukemarin. Setelah memberikan pernyataan tersebut, Sunu langsung mengatakan bahwa dia tidak menerima pertanyaan lagi dan memilih meninggalkan media center .

General Manager PT Angkasa Pura I Trikora Harjo juga enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. Menurutnya, semua aturan soal izin penerbangan sudah diatur Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta. ”Silakan menghubungi Jakarta. Soal itu semua sudah ada aturannya,” kata Trikora saat dimintai konfirmasi KORAN SINDO. Begitu juga mengenai adanya penerbangan AirAsia pada hari Minggu, Trikora kembali menolak untuk berkomentar.

”Kalau saya berkomentar nanti malah salah. Soalnya ini sensitif,” pungkasnya. Adapun mengenai kabar bahwa AirAsia QZ8501 tidak mengambil data cuaca di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang digunakan sebagai acuan terbang, investigator udara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Toos Sanitiyoso mengatakan bahwa pihaknya belum mengarah ke hal tersebut. Namun dia menegaskan bahwa data-data tersebut akan dikumpulkan. ”KNKT itu tugasnya investigasi dan itu bagian dari investigasi,” ujarnya.

Ichsan amin/ZLutfi yuhandi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7475 seconds (0.1#10.140)