Pasutri Tuntut Koperasi Kembalikan Dana

Sabtu, 03 Januari 2015 - 15:04 WIB
Pasutri Tuntut Koperasi...
Pasutri Tuntut Koperasi Kembalikan Dana
A A A
CIREBON - Merasa tertipu, pasangan suami istri asal Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Durakim dan Suniati, menuntut sebuah koperasi mengembalikan kerugian materil hingga Rp930 juta.

Koperasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu dituding telah melakukan penipuan. Durakim dan Suniati menduga koperasi itu telah melakukan penipuan berkedok investasi simpanan berjangka dengan keuntungan besar. Melalui kuasa hukum mereka, Moh Djarkasih, pasutri itu mengklaim telah menjadi korban penipuan salah satu karyawan koperasi itu, Af. Af sendiri dikenal keduanya sebagai Junior Financial Advisor koperasi bersangkutan.

“Af menawarkan investasi simpanan berjangka dengan keuntungan 15% dari simpanan yang bisa diambil setiap tahunnya,” ungkap Durakim. Dia pun akhirnya tertarik dan mengagunkan dana Rp400 juta yang disetorkan kepada Af pada Juni 2013. Af, lanjut dia, kemudian kembali menawarkan investasi masing-masing Rp30 juta pada April 2014 dan Rp500 juta pada November 2014.Total, Durakim dan Suniati, telah menyerahkan Rp930 juta kepada Af.

Sebagai kompensasinya, Af memberi keduanya buku pegangan sertifikat simpanan. Namun, Durakim mulai merasa janggal ketika Af tak bisa dihubungi saat masa pencairan selama satu tahun sejak penyimpanan dana pada Juni 2014. Keduanya juga mengaku pernah mencoba mendatangi kediaman Af, namun nihil. “Kami kemudian mendatangi kantor koperasi tempat Af bekerja untuk meminta penjelasan,” tambah Durakim.

Namun, pihak koperasi menyatakan program investasi berjangka yang ditawarkan Af palsu. Bersama Djarkasih, pasutri ini pun melaporkan Af ke Polsek Plered, Kabupaten Cirebon. Belakangan diketahui, Af berhasil diamankan dan divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, karena terbukti bersalah. Namun, keduanya belum puas karena uang yang telah mereka keluarkan tak bisa kembali. Karena itu, pasutri ini mengajukan gugatan perdata kepada koperasi bersangkutan.

Erika lia
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Minta Beras ke Kades,...
Minta Beras ke Kades, Warga Miskin di Bengkulu Dipolisikan
Sultan Mahmud Badaruddin...
Sultan Mahmud Badaruddin II, Harimau Palembang yang Menolak Tunduk hingga Diasingkan
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Menghebohkan! Media...
Menghebohkan! Media Rusia Tuntut Google USD20 Desiliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved