Pasutri Tuntut Koperasi Kembalikan Dana

Sabtu, 03 Januari 2015 - 15:04 WIB
Pasutri Tuntut Koperasi...
Pasutri Tuntut Koperasi Kembalikan Dana
A A A
CIREBON - Merasa tertipu, pasangan suami istri asal Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Durakim dan Suniati, menuntut sebuah koperasi mengembalikan kerugian materil hingga Rp930 juta.

Koperasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu dituding telah melakukan penipuan. Durakim dan Suniati menduga koperasi itu telah melakukan penipuan berkedok investasi simpanan berjangka dengan keuntungan besar. Melalui kuasa hukum mereka, Moh Djarkasih, pasutri itu mengklaim telah menjadi korban penipuan salah satu karyawan koperasi itu, Af. Af sendiri dikenal keduanya sebagai Junior Financial Advisor koperasi bersangkutan.

“Af menawarkan investasi simpanan berjangka dengan keuntungan 15% dari simpanan yang bisa diambil setiap tahunnya,” ungkap Durakim. Dia pun akhirnya tertarik dan mengagunkan dana Rp400 juta yang disetorkan kepada Af pada Juni 2013. Af, lanjut dia, kemudian kembali menawarkan investasi masing-masing Rp30 juta pada April 2014 dan Rp500 juta pada November 2014.Total, Durakim dan Suniati, telah menyerahkan Rp930 juta kepada Af.

Sebagai kompensasinya, Af memberi keduanya buku pegangan sertifikat simpanan. Namun, Durakim mulai merasa janggal ketika Af tak bisa dihubungi saat masa pencairan selama satu tahun sejak penyimpanan dana pada Juni 2014. Keduanya juga mengaku pernah mencoba mendatangi kediaman Af, namun nihil. “Kami kemudian mendatangi kantor koperasi tempat Af bekerja untuk meminta penjelasan,” tambah Durakim.

Namun, pihak koperasi menyatakan program investasi berjangka yang ditawarkan Af palsu. Bersama Djarkasih, pasutri ini pun melaporkan Af ke Polsek Plered, Kabupaten Cirebon. Belakangan diketahui, Af berhasil diamankan dan divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, karena terbukti bersalah. Namun, keduanya belum puas karena uang yang telah mereka keluarkan tak bisa kembali. Karena itu, pasutri ini mengajukan gugatan perdata kepada koperasi bersangkutan.

Erika lia
(bbg)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Prabowo Jadi Inspektur...
Prabowo Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Kasus Chromebook, Publik...
Kasus Chromebook, Publik Harus Fokus Fakta Sidang daripada Opini Digital
1 Brigjen dan 2 Kombes...
1 Brigjen dan 2 Kombes Digeser ke Divkum Polri usai Mutasi Mei 2026
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved