Pasutri Tuntut Koperasi Kembalikan Dana
A
A
A
CIREBON - Merasa tertipu, pasangan suami istri asal Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Durakim dan Suniati, menuntut sebuah koperasi mengembalikan kerugian materil hingga Rp930 juta.
Koperasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu dituding telah melakukan penipuan. Durakim dan Suniati menduga koperasi itu telah melakukan penipuan berkedok investasi simpanan berjangka dengan keuntungan besar. Melalui kuasa hukum mereka, Moh Djarkasih, pasutri itu mengklaim telah menjadi korban penipuan salah satu karyawan koperasi itu, Af. Af sendiri dikenal keduanya sebagai Junior Financial Advisor koperasi bersangkutan.
“Af menawarkan investasi simpanan berjangka dengan keuntungan 15% dari simpanan yang bisa diambil setiap tahunnya,” ungkap Durakim. Dia pun akhirnya tertarik dan mengagunkan dana Rp400 juta yang disetorkan kepada Af pada Juni 2013. Af, lanjut dia, kemudian kembali menawarkan investasi masing-masing Rp30 juta pada April 2014 dan Rp500 juta pada November 2014.Total, Durakim dan Suniati, telah menyerahkan Rp930 juta kepada Af.
Sebagai kompensasinya, Af memberi keduanya buku pegangan sertifikat simpanan. Namun, Durakim mulai merasa janggal ketika Af tak bisa dihubungi saat masa pencairan selama satu tahun sejak penyimpanan dana pada Juni 2014. Keduanya juga mengaku pernah mencoba mendatangi kediaman Af, namun nihil. “Kami kemudian mendatangi kantor koperasi tempat Af bekerja untuk meminta penjelasan,” tambah Durakim.
Namun, pihak koperasi menyatakan program investasi berjangka yang ditawarkan Af palsu. Bersama Djarkasih, pasutri ini pun melaporkan Af ke Polsek Plered, Kabupaten Cirebon. Belakangan diketahui, Af berhasil diamankan dan divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, karena terbukti bersalah. Namun, keduanya belum puas karena uang yang telah mereka keluarkan tak bisa kembali. Karena itu, pasutri ini mengajukan gugatan perdata kepada koperasi bersangkutan.
Erika lia
Koperasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu dituding telah melakukan penipuan. Durakim dan Suniati menduga koperasi itu telah melakukan penipuan berkedok investasi simpanan berjangka dengan keuntungan besar. Melalui kuasa hukum mereka, Moh Djarkasih, pasutri itu mengklaim telah menjadi korban penipuan salah satu karyawan koperasi itu, Af. Af sendiri dikenal keduanya sebagai Junior Financial Advisor koperasi bersangkutan.
“Af menawarkan investasi simpanan berjangka dengan keuntungan 15% dari simpanan yang bisa diambil setiap tahunnya,” ungkap Durakim. Dia pun akhirnya tertarik dan mengagunkan dana Rp400 juta yang disetorkan kepada Af pada Juni 2013. Af, lanjut dia, kemudian kembali menawarkan investasi masing-masing Rp30 juta pada April 2014 dan Rp500 juta pada November 2014.Total, Durakim dan Suniati, telah menyerahkan Rp930 juta kepada Af.
Sebagai kompensasinya, Af memberi keduanya buku pegangan sertifikat simpanan. Namun, Durakim mulai merasa janggal ketika Af tak bisa dihubungi saat masa pencairan selama satu tahun sejak penyimpanan dana pada Juni 2014. Keduanya juga mengaku pernah mencoba mendatangi kediaman Af, namun nihil. “Kami kemudian mendatangi kantor koperasi tempat Af bekerja untuk meminta penjelasan,” tambah Durakim.
Namun, pihak koperasi menyatakan program investasi berjangka yang ditawarkan Af palsu. Bersama Djarkasih, pasutri ini pun melaporkan Af ke Polsek Plered, Kabupaten Cirebon. Belakangan diketahui, Af berhasil diamankan dan divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, karena terbukti bersalah. Namun, keduanya belum puas karena uang yang telah mereka keluarkan tak bisa kembali. Karena itu, pasutri ini mengajukan gugatan perdata kepada koperasi bersangkutan.
Erika lia
(bbg)