Penerapan ERP Ditarget Berlaku Juni mendatang

Sabtu, 03 Januari 2015 - 14:42 WIB
Penerapan ERP Ditarget...
Penerapan ERP Ditarget Berlaku Juni mendatang
A A A
JAKARTA - Penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jalan Sudirman dan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dijadwalkan Juni mendatang. Saat ini proses penerapan ERP masih dalam kelengkapan dokumen.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Budi Karya mengatakan, kemungkinan Maret- Mei proyek ERP baru ditenderkan. ”Bulan keenam mungkin baru akan diterapkan. Kami terus berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan pihak kepolisian,” katanya saat dihubungi kemarin. Budi menjelaskan, selain menunggu proses lelang, lambatnya penerapan ERP disebabkan menyempitnya Jalan Sudirman lantaran ada proyek mass rapid transit (MRT).

Dia percaya penerapan ERP harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kendati demikian, lanjut Budi, hal itu bisa diatasi dengan penyediaan bus gratis sebanyak- banyaknya agar penerapan ERP tidak mengganggu kebutuhan perjalanan masyarakat. ”Pemberlakuan harga, peraturan, dan sebagainya masih dalam proses kajian,” ujarnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit belum dapat memastikan kapan ERP diterapkan.

”Kami berharap tahun ini dapat diterapkan,” ujarnya. Uji coba penerapan ERP sudah dilakukan di Jalan Sudirman dan Rasuna Said tahun lalu. Di Jalan Sudirman uji coba dilakukan Kapsch, perusahaan dari Swedia; uji coba di Rasuna Said dilaksanakan calon investor Q-Free, perusahaan asal Norwegia. Perusahaan itu menggandeng IBM Indonesia.

Jika jadi diterapkan, investor harus menyediakan infrastruktur dan pemeliharaan untuk perangkat ERP, dari gerbang hingga on board unit(OBU) yang dipasang di setiap mobil. OBU itu menjadi alat penyimpan data kendaraan dan saldo nilai deposit setiap kendaraan. Nantinya saldo itu akan dipotong secara otomatis setiap mobil melintasi gerbang ERP. Pemotongan deposit ini berdasarkan tarif ERP.

Hingga kini belum diputuskan rencana tarif yang paling pas diterapkan di Jakarta, namun diperkirakan antara Rp20.000-100.000. Bagi kendaraan yang tidak memiliki OBU atau saldonya tidak mencukupi ketentuan tarif akan dikenai sanksi secara elektronik atau electronic traffic law enforcement(ETLE).

Penindakan seperti menggunakan sumber data kendaraan bermotor yang disimpan secara elektronik oleh Polda Metro Jaya yang disebut dengan electronic registration and identification (ERI). Kendaraan yang tidak terdata di Polda Metro Jaya atau kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditilang manual. Sementara itu, Polda Metro Jaya menargetkan tahun ini sistem tilang elektronik sudah bisa dilakukan.

Saat ini, Polda masih mengerjakan hardware dan software untuk tilang elektronik. ”Masih banyak juga kendaraan yang belum sinkron dengan nama pemilik serta nomor kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Dia membeberkan, banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan pemindahan atau balik nama.

Nantinya tilang elektronik ini akan terintegrasi dengan ERP. Sampai saat ini Polda Metro masih melakukan rapat terkait dengan kebijakan ini. Juga terus mencari solusi untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota. ”Kami hanya memberi saran, kalau untuk kebijakannya ada di tangan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Bima setiyadi/Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)