Urung Eksekusi Terpidana Mati, DPR Nilai Kejagung Tak Siap

Jum'at, 02 Januari 2015 - 10:31 WIB
Urung Eksekusi Terpidana...
Urung Eksekusi Terpidana Mati, DPR Nilai Kejagung Tak Siap
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo urung mengeksekusi mati gembong narkoba karena terpidana mengajukan PK untuk kedua kalinya.

Melihat pengunduran eksekusi itu, publik menangkap ketidakjelasan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku eksekutor.

"Komunikasi publik jajaran Kejaksaan Agung terkait dengan eksekusi mati gembong narkoba harus diperbaiki," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada Sindonews, Jumat (2/1/2015).

Untuk melihat kejelasan status dari terpidana mati, Arsul mengatakan, sebaiknya Kejagung mendata secara komprehensif status dari seluruh terpidana mati yang ada di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

"Sampaikan status atau posisi tersebut secara terbuka dan jelas kepada publik. Berapa yang sudah ajukan PK dan yang belum. Berapa yang sudah atau sedang ajukan grasi. Apa hasil PK atau grasi yang sudah keluar," ungkap Arsul.

Dengan pengunduran eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung ini, lanjut Arsul, pesan yang ditangkap publik maupun DPR adalah bahwa Korps Adhyaksa tidak siap dengan kelengkapan informasi. Sehingga, kesiapan eksekusi terkesan tidak jelas.

Politikus PPP itu berjanji akan menanyakan kejelasan eksekusi mati itu kepada Jaksa Agung saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada masa sidang berikutnya.

"Dalam RDP Jaksa Agung dengan Komisi III, hal di atas akan saya pertanyakan. Saya berharap Jaksa Agung tampil kepada publik, memberikan penjelasan lengkap, sebagai komitmen dan policy jajaran Kejagung di tahun 2015 soal eksekusi terpidana mati," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0479 seconds (0.1#10.140)