Bagi Menkumham, Remisi Koruptor Dilematis

Rabu, 31 Desember 2014 - 14:46 WIB
Bagi Menkumham, Remisi Koruptor Dilematis
Bagi Menkumham, Remisi Koruptor Dilematis
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa hari belakangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) menuai protes terkait pemberian remisi bagi narapidana perkara korupsi.

Komitmen Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.

Menyikapi berbagai kritikan kepadanya, Yasonna mengakui menghadapi dilema. Pada satu sisi, remisi bagi narapidana perkara korupsi yang berkelakuan baik sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,.

"Ini dilema saya sekarang, dilema kami," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta (31/12/2014).

Kendati begitu, Yasonna berjanji akan bersikap terbuka terkait kebijakan pemberian remisi kepada narapidana.

Bahkan, pihaknya akan mengajak lembaga hukum terkait untuk membahas pemberian remisi tersebut.

"Nanti setelah tahun baru kami akan mengajak KPK, Komnas HAM yang berkaitan dengan hak asasi, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi," tutur Yasonna.

Langkah itu diakui Yasonna agar pihaknnya tidak menjadi sasaran kritik terkait kebijakan remisi. "Perlu ada persamaan persepsi soal itu," tandasnya.

Dia mengingatkan narapidana untuk tidak menyalahgunakan pemberian remisi.Yasonna pun menegaskan tidak segan-segan untuk menindak.

"Kalau ada yang main-main dengan remisi dengan uang dan lain-lain maka dia akan berhadapan dengan saya," tegasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7766 seconds (0.1#10.140)