PDIP Minta Jokowi Buktikan Penuntasan Kasus HAM
Selasa, 30 Desember 2014 - 20:30 WIB
PDIP Minta Jokowi Buktikan Penuntasan Kasus HAM
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan, kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu harus menjadi prioritas Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk dituntaskan.
Sebab, jika tak dituntaskan Pemerintah Jokowi, maka utang penuntasan kasus HAM tersebut akan menjadi utang yang bakal terus ditagih para korban dan masyarakat.
Diakuinya, penyelesaian kasus HAM menjadi tantangan berat bagi pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) ini.
"Tantangan ini harus dijawab, sekaligus untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Jokowi-JK dalam penegakan hukum dan HAM," kata Trimedya di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Trimedya melanjutkan, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang harus dituntaskan Jokowi antara lain, Kasus Papua 1966-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984.
Kemudian peristiwa Talangsari Lampung 1989, kasus 27 Juli 1996, Penembakan Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan sosial akhir Orde Baru dan Penculikan oleh Tim Mawar.
"Lalu ada juga kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib," ungkapnya.
Dalam catatan akhir tahunnya, kata dia, PDIP mengklaim akan mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta dan memeriksa kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Kemudian katanya, Kejagung dituntut untuk mengumumkan penyelidikan kasusnya sampai sejauh mana kepada masyarakat.
"Kejaksaan harus melimpahkan berkas perkara yang penyidikannya telah selesai ke Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM ad hoc," jelasnya.
Dia percaya, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa pemerintah Jokowi-JK akan memberikan harapan publik. Setidaknya kata dia, melalui program Nawa Cita sejumlah tuntutan korban pelanggaran HAM berat diprioritaskan.
Sebagaimana tercermin dalam Nawa Cita Jokowi yang menyatakan, kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpecaya.
Sebab, jika tak dituntaskan Pemerintah Jokowi, maka utang penuntasan kasus HAM tersebut akan menjadi utang yang bakal terus ditagih para korban dan masyarakat.
Diakuinya, penyelesaian kasus HAM menjadi tantangan berat bagi pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) ini.
"Tantangan ini harus dijawab, sekaligus untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Jokowi-JK dalam penegakan hukum dan HAM," kata Trimedya di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
Trimedya melanjutkan, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang harus dituntaskan Jokowi antara lain, Kasus Papua 1966-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984.
Kemudian peristiwa Talangsari Lampung 1989, kasus 27 Juli 1996, Penembakan Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan sosial akhir Orde Baru dan Penculikan oleh Tim Mawar.
"Lalu ada juga kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib," ungkapnya.
Dalam catatan akhir tahunnya, kata dia, PDIP mengklaim akan mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta dan memeriksa kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Kemudian katanya, Kejagung dituntut untuk mengumumkan penyelidikan kasusnya sampai sejauh mana kepada masyarakat.
"Kejaksaan harus melimpahkan berkas perkara yang penyidikannya telah selesai ke Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM ad hoc," jelasnya.
Dia percaya, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa pemerintah Jokowi-JK akan memberikan harapan publik. Setidaknya kata dia, melalui program Nawa Cita sejumlah tuntutan korban pelanggaran HAM berat diprioritaskan.
Sebagaimana tercermin dalam Nawa Cita Jokowi yang menyatakan, kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpecaya.
(mhd)