Saksi Sebut Penyuap Gubernur Riau Cabut Kabel CCTV
A
A
A
JAKARTA - Teller money changer di PT Masagung, Teti Indrayati mengatakan, Gulat Medali Emas Manurung mematikan CCTV di kantornya saat menukarkan uang dollar Amerika menjadi dollar Singapura.
Teti mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut, pasalnya mengetahui pencabutan kabel CCTV setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya lihat di kamera ternyata (Gulat) mencabut kabel kamera," kata Teti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/12/2014).
Teti bersaksi untuk Gulat Manurung terdakwa revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Mendengar kesaksian Teti, Hakim Joko Subagio langsung mencecar saksi. Tidak hanya itu hakim juga mencecar Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Edison berkilah, saat itu Gulat hanya mau nge-chas handphone (hp). Pencabutan kabel CCTV itu juga diperlihatkan oleh Jaksa KPK saat persidangan.
"Yang cabut Pak Gulat. Dia mau chas hp, makanya dicabut apa namanya itu kabel," tegas Edison.
Diketahui, Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kemenhut.
Gulat terseret kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur.
"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Pemberian uang dinilai bertentangan dengan jabatan Annas sebagai Gubernur Riau waktu itu.
Annas selaku Gubernur memasukkan areal kebun sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare, ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Teti mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut, pasalnya mengetahui pencabutan kabel CCTV setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya lihat di kamera ternyata (Gulat) mencabut kabel kamera," kata Teti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/12/2014).
Teti bersaksi untuk Gulat Manurung terdakwa revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Mendengar kesaksian Teti, Hakim Joko Subagio langsung mencecar saksi. Tidak hanya itu hakim juga mencecar Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Edison berkilah, saat itu Gulat hanya mau nge-chas handphone (hp). Pencabutan kabel CCTV itu juga diperlihatkan oleh Jaksa KPK saat persidangan.
"Yang cabut Pak Gulat. Dia mau chas hp, makanya dicabut apa namanya itu kabel," tegas Edison.
Diketahui, Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kemenhut.
Gulat terseret kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur.
"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Pemberian uang dinilai bertentangan dengan jabatan Annas sebagai Gubernur Riau waktu itu.
Annas selaku Gubernur memasukkan areal kebun sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare, ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
(maf)