Gulat Minta Dibuat Kuitansi Utang Rp1,5 M ke Anak Buahnya

Senin, 29 Desember 2014 - 12:39 WIB
Gulat Minta Dibuat Kuitansi Utang Rp1,5 M ke Anak Buahnya
Gulat Minta Dibuat Kuitansi Utang Rp1,5 M ke Anak Buahnya
A A A
JAKARTA - Karyawan PT Anugerah Kelola Artha (AKA) PT AKA, Hendra Siahaan mengaku, pernah mendapat telepon dari Gulat Medali Emas Manurung.

Saat itu Gulat sudah di dalam penjara setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gulat memerintahkan supaya dibuat kuitansi uang pinjaman digunakan untuk menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Gulat merupakan terdakwa revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Kalaupun kuitansi tidak ketemu, buat kuitansi yang baru yang sama dengan itu," kata Hendra Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/11/2014).

Gulat memerintahkan supaya kuitansi itu disampaikan ke Edison Siahaan Dirut PT Citra Hukiana Triutami. Namun, anak buah Gulat itu sempat ragu, tapi mengenali suara Gulat yang juga dosen di Universitas Riau.

Hendra langsung mengontak Karyawan PT AKA Mangara Sinaga supaya dibuatkan kwitansi dengan nominal Rp1,5 Miliar.

"Yang meminjam Pak Gulat, yang meminjamkan Pak Edison, saya disuruh menandatangani," tegasnya.

Diketahui, Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Gulat terseret kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur.

"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Desember 2014.

Perbuatan terdakwa terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Pemberian uang dinilai bertentangan dengan jabatan Annas sebagai Gubernur Riau waktu itu.

Annas selalu gubernur memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6276 seconds (0.1#10.140)