Potensi Penyelundupan Semakin Tinggi

Minggu, 28 Desember 2014 - 13:17 WIB
Potensi Penyelundupan Semakin Tinggi
Potensi Penyelundupan Semakin Tinggi
A A A
April lalu pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan ini dinilai bisa memancing semakin maraknya praktik penyelundupan barang-barang mewah ilegal ke Indonesia.

Ketua Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty mengatakan, selama ini terbukti ada banyak barang mewah, khususnya untuk produk-produk elektronik yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Harga produk tersebut jauh lebih murah karena tidak dibebani pajak.

Mulanya aksi penyelundupan ini dilakukan oleh oknumoknum lama yang tidak bertanggung jawab, namun ketika kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPnBM diumumkan, bakal bermunculan pemainpemain baru. Aksi penyelundupan barang mewah tersebut terjadi karena permintaan pasar yang tinggi. Pada satu sisi, kebijakan ini menjadi satu langkah positif bagi pemerintah untuk menekan jumlah impor kendaraan bermotor.

Namun, di sisi lain peraturan ini memicu muncul banyak pasar gelap (black market) di tengah masyarakat. “Karena itu, kebijakan pajak barang mewah kiranya perlu diiringi dengan pengetatan kontrol arus barang yang masuk ke domestik. Jika tidak ada (pengetatan kontrol), dipastikan akan ada banyak barang ilegal yang beredar di dalam negeri,” kata Telisa.

Dia menilai, setelah delapan bulan diberlakukan peraturan kenaikan PPnBM, pemerintah belum tampak bersikap lebih tegas untuk menekan aksi penyelundupan barang mewah ke Indonesia. Kebijakan terkait pengetatan kontrol sama sekali tak bergigi. Karena itu, merebaknya ponsel ilegal masih mudah dijumpai di tengah masyarakat hingga saat ini.

Telisa mengakui arus keluar dan masuk barang ilegal perlu semakin dikontrol tidak hanya di pelabuhan besar, tapi juga di banyak pelabuhan tikus. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, kenaikan PPnBM perlu dipertanyakan. Kenaikanpajakbarangmewahseharusnya dalam konteks pengendalian pola konsumsi atas suatu barang yang dikategorikan mewah.

“Jadi tidak dalam konteks penerimaan pajak. Nah, tapi sekarang ternyatatujuanPPnBM ya disamping untuk mengatur, juga untuk penerimaan negara,” ucap dia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menerapkan PPnBM terhadap ponsel impor.

Alasannya, bagi masyarakat Indonesia, ponsel sudah merupakan kebutuhansehari- harilantaranharganya terjangkau. “Barang elektronik yang dikenakan PPnBM itu yang memiliki kisaran harga tinggi seperti televisi di atas 43 inci, kulkas, dan lainnya,” katanya.

Section Manager External Communication PT Mercedes-Benz Indonesia Ananta Wisesa mengungkapkan, kenaikan PPnBM memang berpengaruh terhadap penjualan kendaraan Mercedes. “Kalau tidak salah berlaku untuk di atas 3.000 cc. Cuma ada beberapa kendaraan kita di bawah 3000 cc. Jadi, saya rasa pengaruhnya sedikit. Tidak terlalu memengaruhi karena kita ada beberapa jajaran yang di bawah 3.000 cc,” katanya.

Nafi muthohirin/Ria martati
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6156 seconds (0.1#10.140)