Penganiaya PRT Medan Bebas dari Pasal Hukuman Mati

Sabtu, 27 Desember 2014 - 16:25 WIB
Penganiaya PRT Medan...
Penganiaya PRT Medan Bebas dari Pasal Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), Syamsul Anwar Cs, dipastikan terlepas dari ancaman hukuman mati.

Sebab aparat hukum ternyata tidak menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Agus Arfianto mengatakan, dalam berkas perkara Syamsul Cs ini, tak satu pun tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia berdalih penerapan pasal itu sesuai hasil rekonstruksi kasus tersebut. “Dalam perkara ini tidak ada Pasal 340 KUHPidana yang dikenakan dan ini sudah sesuai dengan hasil penyidikan selama ini. Saya yakin, kami (Kejaksaan) dan juga Kepolisian sudah bekerja dengan profesional,” ujar Dwi, kemarin.

Dwi tidak memungkiri bakal timbul pemikiran negatif dari masyarakat terkait penerapan pasal ini. Sebab masyarakat sudah terlanjur melihat peristiwa ini sebagai kasus pembunuhan keji. Dengan begitu, pasti ada tekanan untuk menjerat tersangka dengan hukuman mati. Namun, ia memastikan tidak ada rekayasa dalam kasus ini, mulai dari penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memaklumi ini. Masyarakat silakan samasama memantau dan mempelajari bagaimana kasus ini sebenarnya. Kami maklum jika ada pihak-pihak merasa tidak puas dengan penerapan pasal ini, itu karena sudah terlanjur dengan pemikiran adanya pembunuhan keji yang dilakukan para tersangka,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini berkas Syamsul Anwar Cs sudah dilimpahkan ke Kejari Medan. Salah satu tersangka yang merupakan anak Syamsul Anwar, M Thoriq Anwar, 17, sudah disidangkan Rabu (24/12) lalu. Dalam sidang tertutup untuk umum itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution dan Mirza mendakwa M Thoriq melakukan penganiayaan yang menyebabkan dua PRT meninggal, yakni Hermin alias Cici.

Thoriq juga didakwa jaksa melakukan penganiayaan terhadap tiga PRT lainnya, yakni Anis Rahayu, 31, asal Malang, Jawa Timur; Endang, 55, asal Madura, Jawa Timur; dan Rukmiyani, 42, asal Demak, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, JPU dari Kejari Medan ini menjerat M Thoriq dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan jo Pasal 44 ayat 3 Undangundang (UU) No 23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang perbuatan secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara keluarga tersangka Syamsul Anwar mendukung pengungkapan kasus ini dengan jelas dan terbuka. Namun, mereka meminta penyelesaian kasus itu berjalan dengan baik dan profesional, mulai dari tahapan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, maupun persidangan di pengadilan.

“Yang terbukti bersalah biarkan mereka terima hukumannya dan yang tidak terbukti bersalah, tolonglah dikembalikan ke masyarakat dengan baik, itu harapan kami,” kata Ahmed Parwez alias Kaka, abang kandung dari tersangka Syamsul Anwar. Menurut dia, pada saat kejadian yang mengakibatkan meninggalnya Hermian alias Cici, baik Syamsul, istri, dan anaknya, tidak berada di tempat kejadian.

“Kalau di CCTV ada video penganiayaan, itu bukan Cici, tapi pembantunya yang lain, karena dengan informasi yang saya terima, perlakuan dia (PRT) perilakunya telanjang-telanjang, maka mereka (tersangka) marah sama dia (PRT),” katanya. Pihak keluarga, kata Parwez, sudah mempersiapkan saksisaksi untuk meringankan Syamsul di persidangan nanti.

Salah satunya Dorce Dinakuni sebagai PRT di rumahnya yang akan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Syamsul. Dia mengatakan, selama ini Dorce diperlakukan dengan baik dan tidak ada masalah di rumahnya. Dorce tidak pernah mendapatkan kekerasan fisik dan mental dari Ahmad Parwez ataupun keluarganya.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)