KPU Siapkan Jadwal Pilkada Serentak
A
A
A
JAKARTA - Dalam pertemuan tiga lembaga (Tri Partit) antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu, KPU mengklaim telah mendapat masukan untuk mengatur jadwal Pilkada.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, meski forum tri partit kerap berkoordinasi untuk membahas jadwal Pilkada, namun pihaknya tetap mengutamakan masukan dari pemerintah dan DPR. Sebab, tiga lembaga tersebut hanya berfungsi sebagai penyelenggara Pilkada.
"Kami dapat masukan-masukan dari forum itu, dan itu jadi perhatian tersendiri dari kami untuk bisa menyiapkan Pilkada 2015," kata Husni di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Menurut Husni, meski berbagai kalangan meragukan Pilkada serentak bisa dilaksanakan pada tahun 2015, pihaknya mengaku KPU dan KPU daerah tetap akan mengupayakan Pilkada bisa digelar tahun itu.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada mengatur, Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2015. Maka itu, pihaknya pun mengklaim tengah mempersiapkan proses dan tahapan Pilkada.
Dia berharap, payung hukum buat membentengi Pilkada serentak segera diputuskan pemerintah bersama DPR. "Jadi kalau mau tahu resolusi KPU (tahun 2015), Pilkada serentak 2015 yang sukses," cetusnya.
Diketahui, Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung mengatur "Pemungutan suara serentak dalam Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksakanan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015".
Berdasarkan ketentuan ini, KPU pun berupaya merencanakan Pilkada serentak, yang meliputi 7 Provinsi dan 181 kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Desember 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, meski forum tri partit kerap berkoordinasi untuk membahas jadwal Pilkada, namun pihaknya tetap mengutamakan masukan dari pemerintah dan DPR. Sebab, tiga lembaga tersebut hanya berfungsi sebagai penyelenggara Pilkada.
"Kami dapat masukan-masukan dari forum itu, dan itu jadi perhatian tersendiri dari kami untuk bisa menyiapkan Pilkada 2015," kata Husni di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Menurut Husni, meski berbagai kalangan meragukan Pilkada serentak bisa dilaksanakan pada tahun 2015, pihaknya mengaku KPU dan KPU daerah tetap akan mengupayakan Pilkada bisa digelar tahun itu.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada mengatur, Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2015. Maka itu, pihaknya pun mengklaim tengah mempersiapkan proses dan tahapan Pilkada.
Dia berharap, payung hukum buat membentengi Pilkada serentak segera diputuskan pemerintah bersama DPR. "Jadi kalau mau tahu resolusi KPU (tahun 2015), Pilkada serentak 2015 yang sukses," cetusnya.
Diketahui, Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung mengatur "Pemungutan suara serentak dalam Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksakanan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015".
Berdasarkan ketentuan ini, KPU pun berupaya merencanakan Pilkada serentak, yang meliputi 7 Provinsi dan 181 kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Desember 2015.
(hyk)