Beri Remisi Koruptor, Pemerintah Seharusnya Malu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai seharusnya memiliki rasa malu terhadap masyarakat karena telah memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi.
"Seharusnya malu," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Menurut dia, Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) seharusnya tidak perlu mengobral remisi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus korupsi agar menimbulkan efek jera.
"Tidak usah mengobral remisi karena remisi kata lain pengampunan dari pemerintah," tutur Uchok.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan memberikan remisi Hari Natal kepada 49 narapidana kasus korupsi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan pemberian remisi tersebut. ICW juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi pihak lembaga pemasyarakatan yang kerap memberikan remisi kepada terpidana korupsi. (Baca: Kecewa Remisi Koruptor, ICW Saran Bekukan LP Sukamiskin)
"Seharusnya malu," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Menurut dia, Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) seharusnya tidak perlu mengobral remisi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus korupsi agar menimbulkan efek jera.
"Tidak usah mengobral remisi karena remisi kata lain pengampunan dari pemerintah," tutur Uchok.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan memberikan remisi Hari Natal kepada 49 narapidana kasus korupsi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan pemberian remisi tersebut. ICW juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi pihak lembaga pemasyarakatan yang kerap memberikan remisi kepada terpidana korupsi. (Baca: Kecewa Remisi Koruptor, ICW Saran Bekukan LP Sukamiskin)
(dam)