Kemenkeu Minta Cekal Pemilik Epiwalk

Jum'at, 26 Desember 2014 - 11:40 WIB
Kemenkeu Minta Cekal...
Kemenkeu Minta Cekal Pemilik Epiwalk
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung menindaklanjuti temuan tunggakan pajak sejumlah perusahaan. Salah satunya tunggakan pajak Mal Epiwalk di kawasan Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, Kemenkeu sudah mengirimkan surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri secara bertahap untuk penunggakpajaktersebut.“ Ada WNasing tidak boleh pulang ke negaranya kalau belum bayar pajak,” ucap Mardiasmo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12) malam.

Mardiasmo mengaku, dirinya tidak mengetahui siapa pemilik Mal Epiwalk. Namun, bila perusahaan tidak membayarkan pajak, pemilik mal tersebut dicekal seperti penunggak lain. “Karena waktu saya mengajukan permintaan cekal ke luar negeri untuk yang menunggak pajak, saya tidak melihat siapanya. Tapi, utang pajaknya. Ya, semua penunggak pajak,” katanya.

Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan, ada potensi penunggakan pajak dari 487 wajib pajak (WP) dengan total kewajiban Rp3,3 triliun. Para penunggak pajak ini terdiri atas perusahaan dan personal baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Sementara itu, PT Bakrie Swasakti Utama meminta maaf terkait keterlambatan pembayaran pajak Mal Epiwalk.

Chief Operation Officer PT Bakrie Swasakti Utama Melky Aliandri mengatakan, keterlambatan pembayaran pajak karena miskomunikasi di internal perusahaan. Menurut Melky, saat penjadwalan pembayaran pajak ada pihakdiinternalnya sudah mengambil libur akhir tahun sehingga terjadi keterlambatan pelunasan pajak.

“Pada prinsipnya pembayaran PBB 2014 telah kami lunasi pada Selasa (23/12). Sebagai perusahaan kami wajib menaati peraturan yang berlaku,” kata Melky dalam rilis yang diterima redaksi KORAN SINDO. Sebelumnya diberitakan, Sudin Pajak Jakarta Selatan memasang papan penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di depan Mal Epiwalk di kawasan Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah(UPPD) KecamatanSetiabudi, Fadluddin, mal tersebut menunggak pajak sejak 2013 sebesar Rp8,835 miliar. Mal yang masuk dalam kepemilikan PT Bakrie Swasakti Utama itu menunggak pajak sangat besar. “Itu sejak 2013 dan tahun ini juga belum bayar. Utangnya Rp8,835 miliar,” sebutnya.

Dasar hukum pemasangan tanda penunggak pajak yaitu Instruksi Gubernur No 89/2013. “Sudah jelas aturannya. Kalau memang satu minggu belum ada niat baik membayar, kita akan kirimkan surat penagihan paksa dan akhirnya nanti kalau belum juga, akan ada penyitaan aset,” tuturnya.

Kedatangan Mardiasmo ke KPK dalam rangka menyerahkan daftar nama calon direktur jenderal (dirjen) pajak Kemenkeu. Ada 11 nama yang diserahkan ke KPK. Lembaga antikorupsi itu pun memberikan catatan khusus kepada 11 nama calon dirjen pajak ini. Mardiasmo yang juga menjabat ketua panitia seleksi (pansel) dirjen pajak ini membenarkan 11 nama calon sudah disampaikan ke pimpinan KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya.

KPK, ujarnya, sudah memberikan analisis terkait namanamatersebut. Namun, KPKtidak memberikan catatan merah, kuning, dan hijau seperti saat penelusuran rekam jejak calon menteri Kabinet Kerja. “Nama-namanya yang 11 sudah ada di pengumuman resmi pansel. Ada beberapa catatan, ada beberapa masukan. Kita tangani dengan pansel nanti,” kata Mardiasmo. Dia menyatakan, dalam proses seleksi Kemenkeu khususnya pansel tidak merahasiakan apa pun.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)