Larangan Motor Segera Diperluas

Jum'at, 26 Desember 2014 - 11:19 WIB
Larangan Motor Segera Diperluas
Larangan Motor Segera Diperluas
A A A
JAKARTA - Larangan sepeda motor melintas dari Bundaran HI (Jalan MH Thamrin) hingga Medan Merdeka Barat dan sebaliknya akan diperpanjang hingga Patung Sudirman.

Tujuan pemanjangan kawasan bebas sepeda motor ini untuk ”memaksa” masyarakat naik transportasi massal. Sedianya, kebijakan ini diterapkan setelah adanya evaluasi uji coba larangan sepeda motor. Sejak sepekan pemberlakuan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, uji coba berlangsung kondusif.

Indikasinya pengguna sepeda motor yang pada awal pelaksanaan banyak menerobos kini sudah tidak ada lagi yang melanggar. Kendati demikian, bus gratis yang disediakan Pemprov DKI Jakarta tetap tidak diminati para pengendara sepeda motor, begitu juga lahan parkir yang disediakan. Artinya, perilaku menggunakan transportasi massal belum terjadi.

”Kami akan menambah larangan melintas hingga Patung Sudirman untuk melihat pergerakan masyarakat beralih ke transportasi massal. Ini sekaligus sosialisasi penerapan electronic road pricing (ERP),” kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi kemarin.

Syafrin menjelaskan, selain masih melihat sepinya 15 bus gratis yang disediakan, pihaknya juga akan mengkaji jalur alternatif yang dipilih pengendara sepeda motor. Dengan tidak diminatinya bus gratis, para pengendara sepeda motor yang setiap hari melintasi kawasan larangan tersebut dipastikan memilih jalur alternatif.

Salah satu solusi mengurai kepadatan di jalur alternatif adalah membuat rekayasa lalu lintas. Misalnya, Jalan Agus Salim (Jalan Sabang) yang saat ini dua arah dan kerap padat saat jam sibuk nantinya dibuat satu arah. Namun pihaknya akan terlebih dahulu akan mengevaluasi uji coba larang selama satu bulan ini.

”Masih terlalu dini untuk dievaluasi saat ini. Kami akan memantau dulu pergerakan kendaraan sepeda motor melintas di jalur alternatif. Semuanya akan dikaji dulu. Kami pastikan habis sebulan ini tidak ada jalan protokol lainnya yang dilarang melintas sebelum ERP dilakukan. Dalam sebulan ini kami hanya menambah ruas jalan ke Sudirman,” ujarnya.

Penerapan ERP, lanjut Syafrin, sedang dalam penyusunan dokumen. Dalam waktu dekat dipastikan selesai dan segera dilelang. ”Sama halnya dengan ERP, larangan roda dua ini juga sebagai tahap sosialisasi agar warga tahu lebih awal adanya pembatasan bermotor. ERP akan diterapkan di seluruh jalan protokol,” ungkapnya.

Dishub DKI Jakarta juga menyiapkan jalan alternatif bagi pesepeda motor yang datang dari arah utara dan selatan. Jalan alternatif dari selatan ke utara, yakni Jalan Sudirman- Dukuh Atas atau Jalan Galunggung-Mas Mansyur-Cideng-Jalan Fachrudin-Abdul Muis-Harmoni. Dari utara ke selatan, yakni Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Pasar Baru-Jalan Perwira-Ridwan Rais-Cikini dan Menteng.

Jalan lainnya dari Jalan Veteran-Abdul Muis- Mas Mansyur-Dukuh Atas, dan sebagainya Sementara, meski para pengendara sepeda motor memilih jalur alternatif Pemprov DKI Jakarta tetap mengoptimalkan lokasi parkir di lapangan IRTI Monas. Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, pihaknya telah menerapkan tarif serendah-rendahnya dengan jaminan keamanan bagi para pemilik sepeda motor.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, wacana penambahan kawasan sepeda motor dilarang melintas pertanda tidak matangnya kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, dipastikan kebijakan itu tidak akan efektif. ”Ditambah kawasan larangan pun, dipastikan tidak ada yang mau naik bus. Meski gratis, parkir makan biaya dan bus memakan waktu,” terangnya. Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta benar-benar menjelaskan alasan sesungguhnya dari kebijakan tersebut.

Bima setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5972 seconds (0.1#10.140)